KONAWE UTARA – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara (Konut) menyoroti aktivitas pertambangan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) yang diduga tetap melakukan pengapalan ore nikel meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Koordinator P3D Konut, Jefri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas pengisian ore nikel ke sejumlah tongkang di area jetty perusahaan.
“Ada dua tongkang yang saat ini sandar dan sedang melakukan pemuatan ore nikel, yakni Entrada 3301 dan Megan,” ujar Jefri, Minggu, 5 April 2026.
Ia menduga aktivitas tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah, merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 2.E/HK.03/Djb/2025 tentang Pelaksanaan RKAB Tahun 2026.
Menurut Jefri, dalam surat edaran disebutkan bahwa perusahaan tambang tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi maupun penjualan apabila belum mengantongi persetujuan RKAB untuk tahun berjalan.
“Seharusnya tidak boleh ada lagi kegiatan setelah 31 Maret 2026 jika belum memiliki persetujuan RKAB 2026. Namun PT KKU masih melakukan haulling dan penjualan ore nikel. Ini patut dipertanyakan, menggunakan dokumen siapa,” tegasnya.
P3D Konut pun meminta aparat penegak hukum dan pihak kesyahbandaran untuk menelusuri dugaan tersebut secara serius.
“Aparat harus jeli melihat kondisi ini. Jika benar tidak memiliki RKAB, maka aktivitas tersebut berpotensi menjadi tindak pidana dan merugikan negara,” tambahnya.
Selain persoalan perizinan, Jefri juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lingkungan operasional PT KKU. Ia menyebut, telah terjadi beberapa kecelakaan kerja di jalur hauling, termasuk insiden terbaru di kilometer 03 dan kilometer 07 yang melibatkan kontraktor perusahaan.
“Kasus kecelakaan kerja ini sudah berulang, namun belum terlihat adanya penindakan serius. Hal ini tentu mengancam keselamatan para pekerja,” ungkapnya.
Lebih lanjut, P3D Konut juga menyoroti peran PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) sebagai pemilik wilayah jalur hauling. Perusahaan tersebut dinilai belum menerapkan sistem keselamatan kerja secara optimal.
Jefri menduga, jika benar PT KKU belum memiliki RKAB 2026, maka pihak yang memfasilitasi aktivitas hauling turut berpotensi terlibat dalam pelanggaran.
“Maka dengan sendirinya PT IBM ikut memfasilitasi adanya tindak pidana mengeluarkan ore nikel tanpa izin. Sanksi dan dendanya jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020,” pungkasnya. (red)















