Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Hukrim · 7 Sep 2023 13:45 WITA ·

P3D Konut Beberkan Dugaan Pelanggaran Hukum PT Bosowa


 P3D Konut laporkan dugaan pelanggaran hukum PT Bosowa di Kejati Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

P3D Konut laporkan dugaan pelanggaran hukum PT Bosowa di Kejati Sultra. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik aktivitas pertambangan di Bumi Anoa terkhusus di Konawe Utara (Konut) dan dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) masih menjadi sorotan sejumlah pihak.

Kali ini, sorotan itu datang dari Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) yang menyebutkan salah satu perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam meluluskan ore nikel Ilegal dengan memanipulasi dokumennya adalah PT Bosowa.

Ketua P3D Konut Jefri, menjelaskan PT Bosowa seakan kebal hukum karena dengan terang-terangan diduga memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.

Ironisnya lagi, ada dugaan kerja sama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang sehingga seakan-akan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty Bosowa.

“Padahal hasil investigasi dan data kami, Tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan Jety di Mandiodo serta sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa, Sehingga jelas banyak melanggar peraturan perundangan-undangan, karena ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan kargo ilegal, data dan dokumentasi kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” kata Jefri, Kamis, 7 September 2023.

Lanjut Jefri, belum lagi Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan masuk Wilayah IUP PT Antam tbk, sehingga pihaknya akan mempresure ke pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.

“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi mengeluarkan ore nikel menggunakan jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga dengan ini pelanggaran hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” ungkapnya.

Kini, piknya juga telah resmi mengadukan pelanggaran hukum PT Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan 3 (Tiga) Bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, morombo dan Jetty NPM.(**)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Pekat 2025: Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Narkotika hingga Perjudian

16 Mei 2025 - 18:09 WITA

Keluarga Korban Desak Polres Konawe Segera Tangkap Pelaku Tabrak Lari

15 Mei 2025 - 20:05 WITA

Korban Tabrak Lari di Konawe Tewas, Pihak Keluarga Menuntut Keadilan

15 Mei 2025 - 19:40 WITA

Remaja di Buton Utara Diciduk Polisi karena Kasus Pencurian Motor

15 Mei 2025 - 18:38 WITA

Polres Buton Tengah Amankan 20 Pemuda yang Terlibat Tawuran

15 Mei 2025 - 14:22 WITA

Kejati Sultra Didesak Tetapkan Kawilker Kolut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang

15 Mei 2025 - 14:12 WITA

Trending di Hukrim