PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polemik aktivitas pertambangan di Bumi Anoa terkhusus di Konawe Utara (Konut) dan dugaan jual beli dokumen terbang (Dokter) masih menjadi sorotan sejumlah pihak.
Kali ini, sorotan itu datang dari Lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) yang menyebutkan salah satu perusahaan yang diduga ikut terlibat dalam meluluskan ore nikel Ilegal dengan memanipulasi dokumennya adalah PT Bosowa.
Ketua P3D Konut Jefri, menjelaskan PT Bosowa seakan kebal hukum karena dengan terang-terangan diduga memakai dokumen penjualannya untuk meloloskan ore nikel Ilegal di Blok Morombo dan Mandiodo.
Ironisnya lagi, ada dugaan kerja sama yang terstruktur antara pihak surveyor JMMI dan Tribakti untuk memanipulasi asal barang sehingga seakan-akan terjadi pemuatan dan pengangkutan di Jetty Bosowa.
“Padahal hasil investigasi dan data kami, Tongkang tersebut sandar di wilayah Jetty RMI dan Jety di Mandiodo serta sesuai draf surveinya memakai dokumen PT Bosowa, Sehingga jelas banyak melanggar peraturan perundangan-undangan, karena ada dugaan memanipulasi data penjualan untuk meloloskan kargo ilegal, data dan dokumentasi kami lengkap terkait manipulasi dokumen itu,” kata Jefri, Kamis, 7 September 2023.
Lanjut Jefri, belum lagi Jetty RMI diduga tidak memiliki izin dan masuk Wilayah IUP PT Antam tbk, sehingga pihaknya akan mempresure ke pihak manajemen PT Antam terkait hal ini.
“Bukannya fokus terhadap penambangannya, baru-baru ini PT Bosowa diduga lagi-lagi mengeluarkan ore nikel menggunakan jetty NPM yang wilayah administrasinya diduga melewati luar konsensi IUP PT Bosowa sehingga dengan ini pelanggaran hukum PT Bosowa, sangat terstruktur,” ungkapnya.
Kini, piknya juga telah resmi mengadukan pelanggaran hukum PT Bosowa ke Kejati Sultra berdasarkan 3 (Tiga) Bukti terkait dugaan keterlibatan pengeluaran ore nikel di Blok Mandiodo, morombo dan Jetty NPM.(**)