Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Nov 2025 14:27 WITA ·

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka


 Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar selama 15 hari. Foto: Istimewa Perbesar

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar selama 15 hari. Foto: Istimewa

KENDARI – Operasi Sikat Anoa 2025 yang digelar Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) selama 15 hari resmi ditutup. Dalam periode tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 293 kasus dengan 329 tersangka, meningkat 24,7 persen dibandingkan tahun 2024. Semua 97 Target Operasi (TO) tercapai 100 persen oleh Polda dan 15 Polres jajaran.

Barang bukti yang disita meliputi 5.043 botol minuman beralkohol (miras) pabrikan, 3.220 liter miras tradisional, 116,59 gram sabu, 20 bilah senjata tajam, uang hasil perjudian, serta kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya.

Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa satgas operasi melaksanakan 5.077 kegiatan, mellebihi target rencana 4.717 kegiatan. “Keberhasilan Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan wujud komitmen Polda Sulawesi Tenggara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan situasi wilayah tetap kondusif menjelang akhir tahun,” tegas Wisnu.

Operasi ini melibatkan upaya pre‑emtif, preventif, penegakan hukum, serta dukungan operasi lintas sektor. Polda Sultra menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Polres dan stakeholder lain untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Trending di Hukrim