Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 27 Jan 2026 17:25 WITA ·

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!


 Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus dugaan proyek fiktif pengadan bibit pala dan coklat tahun anggaran 2024 di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru.

Dimana, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra tersebut.

Terkait gelar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama saat dihubungi awak media ini, Minggu, 25 Januari 2026.

Ia mengatakan, kasus yang mereka garap sejak tahun 2025 ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kan sudah naik penyidikannya, tinggal kami gelar, dan tentukan tersangkanya,” ungkapnya.

Untuk calon tersangkanya, Nico Darutama belum bisa menyebutkan, sebab pihaknya harus melaksanakan gelar perkara, baru bisa disampaikan ke publik.

Nanti, lanjut dia, penyampaian nama-nama tersangka, akan disampaikan secara langsung oleh Kepolda Sultra.

“Nanti resminya, mungkin Pak Kapolda Sultra atau Pak Ditreskrimsus Polda Sultra yang rilis,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kabar pengembalian dana senilai Rp26 miliar yang sudah dilakukan kontraktor pengadaan fiktif bibit pala dan coklat CV Wahana Cipta Multi kepada Bank Sultra, tambah dia bahwa, proses penyidikan tetap berjalan, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Untuk diketahui, penyidik Subdit III  Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 20 saksi dalam kasus dugaan proyek fiktif pengadaan bibit pala dan coklat.

Dari 20 saksi, dua diantaranya Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Sultra, La Haruna dan Direktur CV Wahana Cipta Multi.(red)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

65 Koperasi Merah Putih di Kendari Belum Kantongi PBG, Gerai Kasilampe Diduga Langgar GSJ

6 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Berawal dari Telepon Masuk, Begini Kronologi Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Konsel!

6 Oktober 2026 - 14:33 WITA

Trending di Hukrim