Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Jan 2026 17:16 WITA ·

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi


 Pria insial D (20) diamankan Polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Konawe Selatan. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial D (20) diamankan Polisi diduga terlibat tindak pidana narkotika di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang pria inisial D (20) di Desa Mataiwoi, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel, Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ditangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat 34,03 gram. Kasat Reskrim Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama membenarkan penangkapan tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Mowila kerap terjadi peredaran gelap narkotika, tim opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Herman saat di konfirmasi, Selasa, 27 Januari 2026.

D mengaku bahwa sabu yang dimilikinya disimpan di rumah orang tuanya. “Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 33,63 gram,” kata Iptu Herman.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang diketahui tempat pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel. “Hasil pengembangan, kami kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam potongan pipet plastik warna hijau dengan berat bruto 0,40 gram,” jelas Iptu Herman.

Polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti timbangan digital plastik pembungkus sepeda motor Honda Beat hingga handphone android.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHPidana.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” pungkas Iptu Herman.(lin)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Bocah di Kolaka Tewas Terseret Arus Selokan

13 Mei 2026 - 20:27 WITA

Mengaku Jaksa Kejati Sultra, Pria di Kendari Tipu Korban hingga Rp69 Juta

13 Mei 2026 - 10:22 WITA

Di Balik Laporan Polisi: Motor Jadi Jaminan Cinta, Berujung Dugaan Penggelapan

12 Mei 2026 - 17:19 WITA

Polda Sultra Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan korupsi Eks Sekwan Konawe Utara

11 Mei 2026 - 17:43 WITA

Demo Korupsi Cirauci II Ricuh, Auditor Kejati Terluka, 1 Mahasiswa Diamankan

11 Mei 2026 - 17:24 WITA

Mahasiswa Tantang Kajati Sultra Usut Bupati Bombana di Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II

11 Mei 2026 - 17:08 WITA

Trending di Hukrim