KENDARI – Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan pengiriman minuman beralkohol (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.
Patroli yang berada di bawah kendali Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, saat itu tengah melakukan pemantauan rutin. Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita kemudian menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi.
Atas arahan perwira pengendali patroli, personel melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.
Barang bukti yang diamankan meliputi Congyang sebanyak 3 dus atau 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang kaleng 1 krat atau 24 kaleng, serta Anggur Malaga sebanyak 3 dus atau 36 botol.
Secara keseluruhan, petugas menyita 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (red)

















