Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 7 Jun 2026 13:26 WITA ·

Operasi Pekat Anoa 2026, Polda Sultra Gagalkan Pengiriman 168 Botol Miras


 Panit 1 Turjagwali Dit Samapta Polda Sultra, Ipda Ariel M Ginting (ketiga dari kanan) bersama tim saat menggagalkan ratusan botol miras. Foto: Istimewa Perbesar

Panit 1 Turjagwali Dit Samapta Polda Sultra, Ipda Ariel M Ginting (ketiga dari kanan) bersama tim saat menggagalkan ratusan botol miras. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Patroli Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara menggagalkan pengiriman minuman beralkohol (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2026.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Pelabuhan Wawonii, Kota Kendari.

Patroli yang berada di bawah kendali Panit 1 Turjagwali Ditsamapta Polda Sultra, IPDA Ariel M. Ginting, saat itu tengah melakukan pemantauan rutin. Tim 1 Patroli yang dipimpin Bripka Boy Sagita kemudian menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di lokasi.

Atas arahan perwira pengendali patroli, personel melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial MT (33). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Barang bukti yang diamankan meliputi Congyang sebanyak 3 dus atau 36 botol, Radler 24 botol, Singaraja Arak 48 botol, Bintang kaleng 1 krat atau 24 kaleng, serta Anggur Malaga sebanyak 3 dus atau 36 botol.

Secara keseluruhan, petugas menyita 168 botol, kaleng, dan pcs atau setara 14 dus/krat minuman beralkohol.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Markas Polda Sultra untuk menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bongkar Muat Tongkang di Pelabuhan Nusantara Kendari Jadi Sorotan, FPM Sultra Desak Buka Dokumen Perizinan

10 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Bank Sultra Juara Umum Finspora 2026, Sabet 5 Emas dan Bawa Pulang Piala Bergilir

10 Agustus 2026 - 12:53 WITA

RKAB Belum Disetujui, PT WIN Hentikan Sementara Operasional dan Siapkan PHK

10 Agustus 2026 - 12:44 WITA

LKBHMI Kendari Kembali Eksis, Alfansyah Pimpin Periode 2026–2027

8 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Beredar Isu Pungli dalam Penanganan Kasus Sekda Konsel, Kapolresta Kendari: Itu Hoaks

6 Agustus 2026 - 17:22 WITA

GEMPUR SULTRA Ultimatum, Siap Duduki Lahan Puuwatu Usai Geruduk Kantor Fajar S. Tanawali dan PT Tadisangka Kendari 

6 Agustus 2026 - 16:26 WITA

Trending di News