Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Jun 2024 15:36 WITA ·

Oknum TNI Diduga Bongkar Pagar PT PLM di Bombana


 Oknum TNI Diduga Bongkar Pagar PT PLM di Bombana Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – PT Panca Logam Makmur (PLM) yang terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana hingga saat ini belum melakukan aktivitas pertambangan.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) dan masih berpolemik dengan pemilik lahan, Alfian.

Namun, pada Selasa 25 Juni tahun 2024 ini terlihat oknum TNI diduga melakukan pengrusakan pagar dengan menggunakan alat berat.

Atas tindakan onkum TNI tersebut, pemilik lahan Alfian akan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Ini adalah pengrusakan. Siapa pun itu kita akan laporkan. Biar diproses hukum,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Ia mengaku belum mengetahui motif pengrusakan yang dilakukan oknum TNI tersebut. Namun, yang pasti pihaknya mesang pagar agar tidak aktivitas pertambangan di lokasi PT PLM.

“Sudah lama kita pagar. Tujuannya agar tidak ada alat berat yang masuk di lokasi tambang,” bebernya.

Pada dasarnya kata Alfian pihaknya keberatan dengan tindakan oknum TNI itu, sehingga akan melaporkan hal tersebut.

“Yang pasti kita akan laporkan, karena telah melakukan pengrusakan,” tandasnya.(dm)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim