KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang pria inisial FR (42), di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), 2 Januari 2026. FR, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, mengatakan polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dalam dus handphone. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 sachet plastik besar berisi sabu seberat 82,67 gram dan 8 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 7,66 gram.
“Total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 90,33 gram,” ujar Iptu Badmar dalam keterangan tertulisnya yang diterima penafaktual.com, Sabtu, 3 Desember 2025.
Polisi juga menyita plastik klip kosong, alat hisap sabu, pipet, korek api, dan handphone Vivo Y20 biru.
FR kini ditahan di rutan Mapolres Kolut dan dijerat Pasal 609 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lin)








