Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Jan 2026 15:47 WITA ·

Oknum PNS di Kolaka Utara Ditangkap dengan Sabu 90 Gram, Terancam 12 Tahun Penjara


 Oknum PNS di Kolaka Utara, inisial FR (42) ditangkap polisi. Foto: Istimewa Perbesar

Oknum PNS di Kolaka Utara, inisial FR (42) ditangkap polisi. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) meringkus seorang pria inisial FR (42), di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), 2 Januari 2026. FR, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, mengatakan polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas plafon rumah dan dalam dus handphone. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 sachet plastik besar berisi sabu seberat 82,67 gram dan 8 sachet plastik kecil berisi sabu seberat 7,66 gram.

“Total berat bruto narkotika jenis sabu mencapai 90,33 gram,” ujar Iptu Badmar dalam keterangan tertulisnya yang diterima penafaktual.com, Sabtu, 3 Desember 2025.

Polisi juga menyita plastik klip kosong, alat hisap sabu, pipet, korek api, dan handphone Vivo Y20 biru.

FR kini ditahan di rutan Mapolres Kolut dan dijerat Pasal 609 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aiptu RR Masuk Tahap Penyidikan, 4 Saksi Diperiksa

3 Januari 2026 - 20:01 WITA

Diejek Saat Pesta Miras, Wanita di Konawe Tikam Lelaki hingga Berlumuran Darah

3 Januari 2026 - 15:27 WITA

Polemik Unsultra: Proses Akademik Tetap Berjalan, Situasi Adem, Jangan Percaya Hoax!

3 Januari 2026 - 08:50 WITA

Meresahkan, Pria Tak Dikenal Diduga Mengintip IRT Saat Mandi di BTN Pesona Alam Kendari

2 Januari 2026 - 13:30 WITA

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

Remaja di Buton Tewas Ditikam di Acara Joget, Polisi Tangkap 7 Pelaku

1 Januari 2026 - 16:18 WITA

Trending di Hukrim