Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jun 2023 08:47 WITA ·

Oknum Karyawan PT BMR Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dipolisikan


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Salah satu oknum karyawan PT Bukit Makmur Resources (BMR) inisial DS dilaporkan ke Polsek Kabaena pada Jumat, 24 Juni 2023 atas dugaan pelecehan seksual.

Korban S (23) dalam laporannya mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialaminya itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada Bulan April dan Mei 2022 lalu.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar / mess PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana.

Pada saat itu, korban sedang membersihkan dalam kamar mess tiba-tiba datang pelaku DS langsung memegang bagian sensitif dan mencium bibir korban secara paksa.

“Dan mengancam saya akan mengeluarkan dari perusahaan apabila saya melaporkan kejadian tersebut”, kata S.

Atas kejadian ini, S merasa keberatan sehingga melaporkan ke pihak kepolisian dan berharap Polsek Kabaena segera menindaklanjutinya.

Kapolsek Kabaena, AKP La Ajima saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh S.

“Iya (sudah masuk laporannya), singkat AKP La Ajima dalam pesan WhatsAppnya, Senin, 26 Juni 2023.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan soal laporan tersebut.

Sementara itu, Manajer HRD PT BMR dan Deputy General Manager serta Manager EHS dan Security yang dikonfirmasi terkait hal ini belum ada yang memberikan keterangan.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim