Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Okt 2025 12:02 WITA ·

Oknum Guru SDN 84 Kendari Diduga Lakukan Pungli dengan Modus Biaya Les


 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Oknum guru di SDN 84 Kendari yang juga wali kelas VI B diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya les sebesar Rp25.000 per pertemuan. Salah satu orang tua murid mengungkapkan bahwa tambahan jam belajar yang dilakukan di kelas dengan memanfaatkan fasilitas sekolah itu berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Rabu, dengan biaya Rp25.000 per pertemuan.

Dengan demikian, dalam satu minggu, orang tua murid harus membayar Rp50.000, dan dalam satu bulan mencapai Rp200.000. Jika ada 30 murid yang mengikuti les, maka total pendapatan guru tersebut mencapai Rp6 juta per bulan.

“Ini banyak juga, sudah lebih banyak daripada gaji guru PNS,” kata orang tua murid tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa jam tambahan yang dilakukan pada siang hari tidak efektif dan biasanya waktunya tidak cukup satu jam hanya berkisar 45 menit. Orang tua siswa ini menyayangkan terjadinya dugaan pungli tersebut dan berharap agar segera dihentikan.

Wali Kelas VI B, Sukirman, berdalih bahwa pelaksanaan les atau jam tambahan itu merupakan permintaan orang tua siswa sendiri. Ia mengaku bahwa jam tambahan belajar untuk kelas VI B ini dilakukan sejak bulan Agustus 2025 dan saat ini sudah berjalan 2 bulan.

“Kalau mereka (orang tua murid) tidak minta saya juga tidak mau lakukan. Pembayarannya itu saya tidak menentukan, terserah mereka. Tidak ada paksakan. Nanti kalau ada yang minta baru saya laksanakan. Itu pun hanya Matematika”, kata Sukirman saat ditemui di SDN 84 Kendari, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Sukirman, tambahan jam belajar ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran dan menambah wawasan anak-anak. Ia mengatakan bahwa murid yang ikut les atau jam tambahan itu hanya sekitar 20 orang dari 36 jumlah keseluruhan kelas VI B.

“Jadi, yang mau saja yang ikut les ini. Ada yang membayar Rp200.000, ada juga yang membayar Rp150.000,” kata Sukirman.

Namun, orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa walaupun tidak ada paksaan untuk mengikuti tambahan belajar, sebagai orang tua merasa khawatir jika tidak mengikutkan les anaknya.

“Kita juga was-was, jangan sampai anak kita ketinggalan mata pelajarannya atau tidak diluluskan. Artinya ada beban psikologis juga jika anak tidak diikutkan les,” ungkapnya.

Orang tua murid tersebut juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk diadakan les atau jam tambahan dengan nominal yang telah ditentukan. Ia berharap agar guru dapat mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa dan tidak menyebutkan nominal biaya yang harus dibayar.

“Kalau wali kelasnya memang mau memberikan tambahan jam belajar, seharusnya tidak perlu menyebutkan nominal, biar orang tua dari siswa lain tidak keberatan dan dengan nominal yang ditentukan itu juga beberapa anak tidak bisa mengikuti pelajaran tersebut dikarenakan keterbatasan dana,” kata orang tua murid tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kasus dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana bos di sekolah.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 2,850 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Menggegerkan! Warga Amamotu Kolaka Temukan Kerangka Manusia di Hutan

16 Februari 2026 - 12:46 WITA

Terlantarkan Jemaah Umrah asal Kendari, Owner Travelina Indonesia Diamankan Polisi

16 Februari 2026 - 11:36 WITA

Direktur Utama Mengakui Insiden Kecelakaan Kerja di PT Tiran Nusantara Group

16 Februari 2026 - 09:38 WITA

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resources: Pembiaran Sistematis atau Kelalaian Pemerintah?

16 Februari 2026 - 08:29 WITA

Trending di Hukrim