Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Okt 2025 12:02 WITA ·

Oknum Guru SDN 84 Kendari Diduga Lakukan Pungli dengan Modus Biaya Les


 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 84 Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Oknum guru di SDN 84 Kendari yang juga wali kelas VI B diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya les sebesar Rp25.000 per pertemuan. Salah satu orang tua murid mengungkapkan bahwa tambahan jam belajar yang dilakukan di kelas dengan memanfaatkan fasilitas sekolah itu berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Rabu, dengan biaya Rp25.000 per pertemuan.

Dengan demikian, dalam satu minggu, orang tua murid harus membayar Rp50.000, dan dalam satu bulan mencapai Rp200.000. Jika ada 30 murid yang mengikuti les, maka total pendapatan guru tersebut mencapai Rp6 juta per bulan.

“Ini banyak juga, sudah lebih banyak daripada gaji guru PNS,” kata orang tua murid tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa jam tambahan yang dilakukan pada siang hari tidak efektif dan biasanya waktunya tidak cukup satu jam hanya berkisar 45 menit. Orang tua siswa ini menyayangkan terjadinya dugaan pungli tersebut dan berharap agar segera dihentikan.

Wali Kelas VI B, Sukirman, berdalih bahwa pelaksanaan les atau jam tambahan itu merupakan permintaan orang tua siswa sendiri. Ia mengaku bahwa jam tambahan belajar untuk kelas VI B ini dilakukan sejak bulan Agustus 2025 dan saat ini sudah berjalan 2 bulan.

“Kalau mereka (orang tua murid) tidak minta saya juga tidak mau lakukan. Pembayarannya itu saya tidak menentukan, terserah mereka. Tidak ada paksakan. Nanti kalau ada yang minta baru saya laksanakan. Itu pun hanya Matematika”, kata Sukirman saat ditemui di SDN 84 Kendari, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Sukirman, tambahan jam belajar ini dilakukan untuk mengejar ketertinggalan mata pelajaran dan menambah wawasan anak-anak. Ia mengatakan bahwa murid yang ikut les atau jam tambahan itu hanya sekitar 20 orang dari 36 jumlah keseluruhan kelas VI B.

“Jadi, yang mau saja yang ikut les ini. Ada yang membayar Rp200.000, ada juga yang membayar Rp150.000,” kata Sukirman.

Namun, orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa walaupun tidak ada paksaan untuk mengikuti tambahan belajar, sebagai orang tua merasa khawatir jika tidak mengikutkan les anaknya.

“Kita juga was-was, jangan sampai anak kita ketinggalan mata pelajarannya atau tidak diluluskan. Artinya ada beban psikologis juga jika anak tidak diikutkan les,” ungkapnya.

Orang tua murid tersebut juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk diadakan les atau jam tambahan dengan nominal yang telah ditentukan. Ia berharap agar guru dapat mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa dan tidak menyebutkan nominal biaya yang harus dibayar.

“Kalau wali kelasnya memang mau memberikan tambahan jam belajar, seharusnya tidak perlu menyebutkan nominal, biar orang tua dari siswa lain tidak keberatan dan dengan nominal yang ditentukan itu juga beberapa anak tidak bisa mengikuti pelajaran tersebut dikarenakan keterbatasan dana,” kata orang tua murid tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa kasus dugaan pungli ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengelolaan dana bos di sekolah.(ceng)

Artikel ini telah dibaca 2,823 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra: Sanksi Tambang Melalui Satgas PKH Bersifat Administratif, Bukan Pidana!

1 Januari 2026 - 18:43 WITA

Remaja di Buton Tewas Ditikam di Acara Joget, Polisi Tangkap 7 Pelaku

1 Januari 2026 - 16:18 WITA

29 Oknum Polisi di Kendari Tersandung Kasus Sepanjang 2025, 1 Orang Dipecat

31 Desember 2025 - 09:40 WITA

Kecelakaan Lalu Lintas di Kendari Naik, 43 Orang Tewas Sepanjang 2025

31 Desember 2025 - 07:42 WITA

Soal Sanksi Pencemaran Lingkungan PT TBS, DLH Sultra dan DLH Bombana Beda Keterangan

30 Desember 2025 - 21:06 WITA

BNNP Sultra Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Amankan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

30 Desember 2025 - 17:57 WITA

Trending di Hukrim