Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 18 Mar 2025 19:33 WITA ·

Oknum ASN Berlaga Preman Diduga Bekingi Perusahaan Sawit, DPRD Muna Akan Periksa!


 Rasmin, S.Si., Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Rasmin, S.Si., Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Komisi I DPRD Muna akan memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial NM yang diduga terlibat dalam tindakan represif di PT Krida Agri Sawita, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lamanu, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna.

Menurut Rasmin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muna, oknum ASN tersebut diduga membeking perusahaan kelapa sawit yang belum mengantongi izin lengkap.

Hal ini bertentangan dengan peran ASN sebagai abdi negara yang harus netral dan tidak membeking kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami akan memanggil oknum ASN tersebut untuk meminta pertimbangan dan penjelasan terkait insiden ini,” kata Rasmin.

Sebelumnya, dalam kunjungan lapangan ke lokasi PT Krida Agri Sawita pada 14 Maret 2025 lalu, anggota DPRD Komisi II menemukan bahwa perusahaan kelapa sawit tersebut belum mengantongi izin lengkap. Namun, oknum ASN tersebut diduga membeking perusahaan tersebut dan melakukan tindakan represif terhadap anggota DPRD.

“Kami tidak ingin daerah kita dijajah oleh investor kedepannya. Ini akan terjadi perbudakan kedepan,” kata Rasmin.

Komisi I DPRD Muna akan memanggil semua ASN yang terlibat dalam tindakan represif dan yang dicurigai membeking perusahaan kelapa sawit tersebut. Mereka juga akan meminta pertimbangan dan penjelasan terkait insiden ini.

“Nanti kita akan panggil Sekcam, Camat, dan ASN lainnya yang terlibat dalam insiden ini. Jika terbukti bahwa oknum ASN tersebut membekingi kegiatan perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka Pemda harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut,” tegas Rasmin.

Dengan demikian, Komisi I DPRD Muna berharap dapat menemukan solusi atas insiden ini dan memastikan bahwa ASN di Kabupaten Muna menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak membeking kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Menurut Camat Kabawo, Ramadhan Sida, ketegangan antara PT KAS dan anggota Komisi II DPRD Muna terjadi saat pihak perusahaan memberikan penjelasan. La Ode Hermin, anggota DPRD, menginterupsi penjelasan tersebut sehingga menimbulkan ketegangan.

“Ketegangan itu berawal saat pihak PT KAS Pak Gusti memberikan penjelasan kepada para anggota DPRD Muna yang hadir,” kata Ramadhan Sida.

“Kemudian baru sekitar 5 menit dia bicara, salah satu anggota DPRD La Ode Hermin menginterupsi dan memotong pembicaraan sehingga dari situ mulai ketegangan,” lanjutnya.

Ramadhan Sida juga mengakui bahwa ASN dengan inisial NM adalah Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) di Kantor Camat Kabawo.

“Iya, dia ASN yang bertugas di Kantor Kecamatan Kabawo, dia Kasi Trantib,” katanya.

Namun, Ramadhan Sida membantah jika ASN tersebut bertindak sebagai preman dan membekingi pihak perusahaan.

“Saya kira kalau preman tidak ada. Dan dia juga tidak membekingi perusahaan,” tegasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 567 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram

18 Maret 2025 - 23:29 WITA

Kapitan Sultra Soroti Kepemilikan Harley Davidson oleh Sales Area Manager Pertamina

18 Maret 2025 - 21:57 WITA

Proyek Rehabilitasi Bendung Irigasi Rp1,3 Miliar di Bombana Sudah Retak, Warga Kecewa!

18 Maret 2025 - 11:24 WITA

DPRD Muna Kecam Tindakan Represif PT KAS yang Melibatkan Oknum ASN

18 Maret 2025 - 02:06 WITA

Kapitan Sultra Temukan Banyak Pelanggaran dalam Aktivitas Pertambangan PT SSB

18 Maret 2025 - 01:11 WITA

Sidang Uji Materi UU Advokat, Andre Dermawan Minta Larangan Rangkap Jabatan

17 Maret 2025 - 23:12 WITA

Trending di Hukrim