KONAWE – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe berinisial S, bersama istri keduanya berinisial C, diduga melakukan praktik tipu daya untuk memperoleh pinjaman dana ratusan juta rupiah untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif (Caleg).
Berdasarkan keterangan pemilik dana, S dan C datang langsung menemui dirinya dan mengaku memiliki banyak aset serta kemampuan finansial yang kuat. Dalam pertemuan tersebut, keduanya meyakinkan pemilik dana agar tidak ragu memberikan pinjaman.
“Mereka bilang punya banyak aset. Katanya, jangan ragu pada kami, dana akan kami kembalikan beserta bunga, bahkan ada bonus jika saya terpilih,” ungkap pemilik dana kepada media ini, Sabtu, 17 Januari 2026.
Tanpa rasa curiga, pemilik dana akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah. Untuk menambah keyakinan, oknum S bersama istrinya juga menyampaikan adanya jaminan berupa tanah dan kios yang disebut bersertifikat. Namun setelah bertahun-tahun tidak ada pelunasan dan agunan hendak disita, pasangan tersebut justru menyangkal dengan menyebut kios tidak termasuk dalam jaminan.
Hingga berita ini tayang, pihak S dan C tak kunjung melunasi utang yang telah berjalan tahunan. Bahkan, menurut pengakuan pemilik dana, tidak ada kejelasan terkait realisasi jaminan yang sebelumnya dijanjikan.
Ironisnya, demi menunjukkan itikad baik, pemilik dana mengaku telah memberikan keringanan dengan tidak lagi menuntut bunga pinjaman karena merasa kasihan terhadap kondisi keluarga oknum tersebut. Meski demikian, hingga kini pokok utang pun belum dikembalikan.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian hukum, pemilik dana menyatakan akan melaporkan dugaan kasus ini ke partai politik tempat oknum S bernaung, serta menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atas dugaan penipuan dengan tipu muslihat.
Diketahui, istri kedua oknum S berinisial C berdomisili di Desa Lalodangge, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Sejumlah pengamat menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai etika politik dan moral pejabat publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW PKB Provinsi Sulawesi Tenggara saat dimintai tanggapan menyatakan akan segera mengambil langkah dengan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Ia menegaskan pihaknya akan mengecek secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi dan memastikan tidak ada pelanggaran etika maupun hukum oleh kadernya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD berinisial S maupun istrinya C belum memberikan tanggapan resmi. Menurut kuasa khusus pemilik dana, S dan C terkesan tidak serius menyelesaikan kewajiban hutang-hutangnya.
“Pasti kami bayar pak, tidak mungkin kami tidak mau bayar,” kata S dan C. Namun menurut pemilik dana, pernyataan serupa telah diucapkan sejak bertahun-tahun lalu tanpa realisasi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memperoleh respons. Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)








