Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2024 17:40 WITA ·

Mubes ke-II ARM Sultra, Zhulfiqih Kembali Terpilih Jadi Ketua


 Zhulfiqih (tengah) kembali terpilih memimpin ARM Sultra periode 2024-2026. Foto: Istimewa  Perbesar

Zhulfiqih (tengah) kembali terpilih memimpin ARM Sultra periode 2024-2026. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Zhulfiqih kembali terpilih memimpin Asosiasi Rental Mobil (ARM) Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2024-2026.

Zhulfiqih terpilih melalui Musyawarah Besar (Mubes) ke-II ARM Sultra, dengan total suara sebanyak 78 suara, sedangkan rivalnya hanya memperoleh 5 suara.

Usai dipercaya kembali memimpin ARM Sultra, Zhulfiqih mengaku siap membawa organisasi menjadi lebih baik lagi kedepannya.

“Allhamdullilah Musda berjalan dengan baik, dan saya kembali dipercayakan memimpin asosiasi ini (ARM), in syaa Allah kita berkomitmen membawa organisasi semakin baik, semakin maju, semakin solid dan semakin kompak lagi,” katanya kepada awak media, Minggu, 11 Agustus 2024.

Dimasa kepemimpinan untuk periode kedua ini lanjut dia, akan semakin berbuat lebih baik lagi untuk organisasi, terutama berkomitmen membatu pemerintah dalam memajukan perekonomian masyarakat.

“ARM Sultra selalu siap dan berkomitmen membantu Pemerintah dalam hal memberi pelayanan jasa rental mobil dalam event-event nasional maupun lain tentunya dengan harga yang murah,” ungkapnya.

Selain itu, ARM juga siap menjadi pelopor dalam membatu aparat kepolisian mensosialisasikan aturan-aturan yang berkaitan dengan keselamatan maupun pemberantasan mafia kendaraan yang kerap terjadi.

“Termasuk juga siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian menjadi pelopor mensosialisasikan aturan-aturan keselamatan berlalulintas dan pelopor pemberantasan kejahatan kendaraan dan lain-lainnya,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Sudah Lunas, Listrik Belum Menyala: Warga BTN Pradana Keluhkan Developer

24 April 2026 - 13:44 WITA

Massa Soroti Dugaan Pelanggaran GSB di Simpang MTQ, DPRD Kendari Dituding Ingkar Janji

23 April 2026 - 19:08 WITA

Lantik 3 Pj Kades, Bupati Bombana Ingatkan Jangan Berpihak ke Kelompok Politik

23 April 2026 - 07:25 WITA

Picu Kemacetan di Jam Sibuk, YPA Handayani Ditegur Satlantas Polresta Kendari 

22 April 2026 - 22:54 WITA

Rakercab JMSI Kolaka Raya Lahirkan Program UKW dan “JMSI Menyapa”

22 April 2026 - 19:54 WITA

Bina ASN Wakatobi, Kakanwil Kemenag Sultra: Jaga Kepercayaan, Junjung Integritas!

22 April 2026 - 09:40 WITA

Trending di Daerah