KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menindak tegas dugaan pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) pada pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di Kelurahan Kasilampe, Kecamatan Kendari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar, menegaskan penindakan harus dilakukan jika terbukti melanggar ketentuan tata ruang, agar tercipta keadilan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau mau bongkar ya silakan bongkar, karena ada perdanya. Kalau tidak mau bongkar, apa solusinya?” ujar La Ode Azhar saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurutnya, Pemkot Kendari selama ini aktif menertibkan bangunan swasta yang melanggar sempadan. Oleh karena itu, perlakuan yang sama harus diterapkan pada bangunan program pemerintah.
“Supaya beberapa penindakan yang dilakukan pemerintah kota terhadap bangunan-bangunan swasta yang melanggar sempadan, itu juga bisa melihat keadilannya,” tegasnya.
Meski demikian, La Ode Azhar meminta Pemkot mempertimbangkan aspek manfaat bangunan tersebut bagi masyarakat.
“Kalau kita bongkar apa manfaatnya, kalau tidak dibongkar siapa dirugikan. Toh ini bukan bangunan swasta, tapi bangunan yang difasilitasi pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemkot Kendari dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Silakan Pemerintah Kota Kendari mengambil kebijakan. Kalau dibongkar silakan, karena dia punya aturan landasannya,” imbuhnya.
La Ode Azhar juga mendorong Pemkot untuk melakukan koordinasi lintas sektor hingga ke pemerintah pusat agar persoalan serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus mengoordinasikan ini, kalau perlu langsung kepada Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Firman, mengungkapkan dugaan pelanggaran GSJ tersebut muncul dari pengamatan visual petugas di lapangan.
“Jadi ini dugaan visualnya saja, teman-teman di lapangan melihat bangunan terlalu dekat dari jalan. Kalau sudah terlalu dekat begitu, ada dugaan besar kena sempadan jalan,” kata Firman, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menyebut, sesuai ketentuan, jarak aman bangunan seharusnya sekitar 35 meter dari as jalan. Namun posisi Gerai KDMP Kasilampe terlihat terlalu dekat dengan badan jalan.
Dinas PUPR Kota Kendari sebelumnya sempat melakukan peninjauan dan pengurangan bagian bangunan pada Senin (15/12/2025). Namun hingga kini belum dilakukan pengukuran resmi.
Firman beralasan, petugas di lapangan masih terkendala karena adanya pengawalan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lokasi.
“Jadi teman-teman yang kawal di sana itu bangunan TNI. Mereka (Satgas) tidak berani ukur, karena itu tidak bisa gegabah. Nanti disangka apa dengan orang TNI, kenapa pergi mengukur-ngukur,” ujarnya.(lin)

















