Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Jul 2025 13:59 WITA ·

Morosi Di Bawah Sorotan: Ampuh Sultra Desak Pencabutan Izin Kawasan Berikat


 Ampuh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17 Juli. Foto: Istimewa Perbesar

Ampuh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17 Juli. Foto: Istimewa

KENDARI – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari pada Kamis, 17 Juli. Ampuh Sultra menuntut agar KPPBC Kendari segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa dokumen resmi sejak tahun 2023-2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa sikap PT VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat ditolerir lagi.

“Jadi PT VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu dan bahkan sudah pernah dibekukan izin Kawasan Berikatnya. Tapi sekarang masih juga diulangi,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah melanggar aturan yang ada. Oleh sebab itu, Hendro menilai bahwa syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

Usai melakukan aksi demonstrasi, Ampuh Sultra kemudian melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara yang diduga ditimbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal sejak tahun 2023-2025.

“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean KPPBC Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan di Kejati Sultra,” terang Hendro.

Hendro juga menjelaskan terkait potensi kerugian negara dalam praktik pengeluaran barang secara ilegal dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI sejak tahun 2023-2025.

“Jadi kalau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada, maka ada yang namanya penangguhan atau pembebasan bea masuk dan pajak impor. Tetapi karena dilakukan secara ilegal, maka keistimewaan itu seharusnya tidak berlaku,” ungkapnya.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kejati Sultra Panggil Kadishut Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel PT Mandala Jayakarta

14 September 2025 - 11:58 WITA

Ilegal Logging di Kawasan Hutan Patikala: Ancaman bagi Ekosistem dan Hukum

14 September 2025 - 11:30 WITA

Lahan Disegel, Izin Dipertanyakan: PT PSJ Dituding Beroperasi Tanpa RKAB di Konawe Utara

14 September 2025 - 11:12 WITA

Tegas! Satgas PKH Segel 172 Hektare Lahan PT TMS di Kabaena

11 September 2025 - 22:33 WITA

Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi, Polda Sultra Berikan Sanksi kepada Petugas yang Lalai

11 September 2025 - 22:02 WITA

Rp1,3 Miliar Hangus, FMPB Desak Kejari Usut Tuntas Jebolnya Bendung Raurau

9 September 2025 - 14:56 WITA

Trending di Hukrim