PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Miris, sebuah pulau yang luasannya hanya 42 hektar, nyaris habis diduga digarap para penambang ilegal. Pulau Laburoko tersebut terletak di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menindak lanjuti persoalan tersebut, Polda Sultra melalui Ditreskrimsus kini telah melakulan klarifikasi terhadap dua orang ahli dan tiga orang saksi.
“Sementara ini 2 ahli dan 3 saksi,” Ujar Ditrskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko beberapa waktu lalu via seluler.
Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan diatas Pulau Laburoko pernah ada IUP yang aktif namun telah berakhir ditahun 2020 lalu.
“Pulau Laburoko pernah ditambang pada saat masih berlaku IUP PT Duta Indonusa (saat ini sudah berakhir iupnya). PT Duta Indonusa berdasarkan keputusan Bupati Kolaka No 170 Tahun 2010, yang berakhir pada tanggal 27 April 2020,” jelasnya.
Lanjut, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan timnya sudah pernah melakukan pengecekan di lokasi Pulau Laburoko di 21 Juli 2023. Namun, kata Bambang Wijanarko timnya tidak mendapati kegiatan penambangan, dan hanya menemukan bekas-bekas penambangan di Pulau Laburoko.
“Hingga saat ini tim penyidik Ditkrimsus Polda Sultra tetap melakukan patroli ilegal mining termasuk di Pulau Laburoko,” tambahnya.
“Bekas penambangan jelas ada sebagaimana saya jelaskan bahwa sebelumnya ada iup resmi disana yang berkegiatan,” ungkapnya.
Editor : Husain