Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Okt 2024 19:46 WITA ·

Minta Keadilan, DPRD Sultra Desak Penangguhan Penahanan Guru Supriyani


 Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala (kanan) bersama anggota DPRD Sultra, Ardin, merespon polemik penahanan seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala (kanan) bersama anggota DPRD Sultra, Ardin, merespon polemik penahanan seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, bersama anggota DPRD Sultra, Ardin, merespon polemik penahanan seorang guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Kedua anggota DPRD Sultra tersebut langsung menemui terdakwa, Supriyani, di Lapas Perempuan Kelas III Kendari dan mendengarkan langsung curhatannya.

Mereka menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam penanganan perkara ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap profesional dan objektif.

“Berdasarkan keterangan guru Supriyani, dia tidak menjadi guru murid itu, sementara murid yang dimaksud itu kelal 1A dan Supriyani guru kelas 1B, tidak pernah mengajar di kelas 1A. Jadi sangat rancu kasus ini karena korban bukan guru terdakwa.  Apalagi saat itu Supriyani siang sekitar jam 1 baru masuk sekolah”, jelas Tariala, Senin, 21 Oktober 2024.

Selanjutnya tambah Politikus NasDem itu, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan siswa satu ruangannya yang juga tetangga rumah korban, bahwa korban dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk disaksikan oleh guru di Kelas IA dan siswa lainnya.

“Saat dimintai keterangan oleh polisi, guru yang ada di Kelas IA saat itu membantah kalau ada pemukulan ataupun penganiayaan terhadap korban begitupun siswa yang lainnya,” paparnya.

“Sehingga bisa kita simpulkan bahwa perkara ini diduga dibuat-buat,” tambah Tariala yang juga anggota PGRI itu.

Untuk itu, DPRD Sultra telah berkoordinasi dengan APH di Sultra terkait perkara ini dan akan meminta penangguhan penahanan untuk Supriyani.

“Kita sudah hubungi juga tadi Kapolda dan Wakapolda Sultra, besok juga kita akan bertemu dengan Kajati Sultra dan Kajari Konsel untuk meminta penangguhan,” ungkapnya.

Mereka juga menyesalkan adanya permintaan uang damai senilai puluhan juta dari oknum polisi kepada Supriyani.

“Kita kasihan juga, ini guru honorer mau ambil uang dimana 50 juta, apalagi perkara yang mungkin ia tidak lakukan, kita tahu sendiri kan berapa gaji honorer,” ungkapnya.

“Kita kawal ini juga mengingat banyaknya kasus antara guru dan murid yang berujung di proses hukum,” tambahnya.

DPRD Sultra berharap agar APH dapat memutuskan perkara ini secara adil dan meminta pembebasan untuk Supriyani.

“Kita minta APH dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.

“Ini juga sudah menjadi atensi pusat PGRI, semua guru di seluruh Indonesia meminta agar guru Supriyani dibebaskan,” jelasnya.

“Ingat guru ini bukan hanya sekedar mengajar, tetapi guru ini juga mendidik generasi penerus,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 1,225 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

Trending di Hukrim