PENAFAKTUAL.COM, KONSEL – Salah satu perusahaan galangan kapal yakni PT Dokmor Optima Kajayan yang berada di Desa Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ternyata belum memiliki izin operasional.
Hal itu diungkapkan aktivis yang minta namanya tidak dipublikasikan. Ia mengatakan bahwa meski belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan Laut namun PT Dokmor Optima Kajayan tetap beroperasi.
Pantauan tim media ini pada Senin, 30 Januari 2023, di lokasi perusahaan galangan kapal tersebut ada dua kapal tongkang dan satu Tugboat yang sedang dilakukan perbaikan.
Kemudian, tim media menemui manajer lapangan PT Dokmor Optima Kajayan atas nama Khadafid untuk melakukan konfirmasi terkait dengan keberadaan operasional perusahaannya.
Khadafid mengakui bahwa saat ini izin operasional PT Dokmor Optima Kajayan belum keluar dan masih berproses di Kementerian perhubungan laut.
“Izin kami yang sekarang tinggal berproses saat ini izin di Syahbandar, selebihnya clear”, kata Khadafid saat diwawancarai di lokasi galangan kapal.
“Komunikasi sekarang dengan Syahbandar itu lagi kita lengkapi semua dokumennya. Karena kemarin ada kesalahan dokumen. Itu yang sekarang kita lengkapi”, tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa aktivitas PT Dokmor Optima Kajayan itu sudah diketahui oleh pihak Syahbandar.
“Sudah, jadi untuk dari Syahbandar sebenarnya kapal yang selanjutnya itu tidak diperbolehkan. Jadi ini termasuk trayel”, tukasnya.
Pantauan awak media ini, aktivitas PT Dokmor Optima Kajayan ini juga telah merusak hutan Mangrove di sekitar Desa Lapuko.
Penulis: Husain