Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 28 Jul 2023 17:14 WITA ·

Mata Air Laende dan Tula Terancam, Pemda Diminta Hentikan Kegiatan yang Dapat Merusak Kualitas Air


 Pembangunan pagar untuk pabrik air minum kemasan yang berjarak sekitar 20-60 meter dari atas mata air Laende dan Mata Air Tula. Foto: Nursan Perbesar

Pembangunan pagar untuk pabrik air minum kemasan yang berjarak sekitar 20-60 meter dari atas mata air Laende dan Mata Air Tula. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna diminta hentikan kegiatan pemanfaatan ruang sekitar mata air di Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasalnya, adanya pembangunan puluhan meter dari mata Air Laende dan Mata Air Tula dinilai dapat merusak kualitas air kedepannya.

“Mata air bisa terancam, apabila Pemda Muna tidak menghentikan aktifitas pembangunan Diatas Mata Air Lande dan Tula” kata ABS (inisial), salah satu warga Kelurahan Laende kepada awak media ini, Jumat, 28 Juli 2023.

Dia berkata, adanya pembangunan untuk pabrik air minum kemasan diduga dapat merusak lingkungan, sehingga mata air akan tercemar dan kualitas air yang akan disalurkan kepada masyarakat akan lebih buruk.

Mata Air Laende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Foto: Nursan

“Saat ini saja kalau hujan, air yang disalurkan ke masyarakat sudah kabur, apa lagi dengan adanya pembangunan, pohon yang akan dibabat dan akan dibuat saluran pembuangan, takutnya debit air hujan yang besar dan pembuangannya akan sampai ke mata air. Sehingga kualitas air menjadi lebih kotor dan kabur”, ujar ABS.

Lanjut ABS, sebagai masyarakat yang lahir dan besar di sekitar mata air, sebenarnya akan melakukan aktivitas pemanfaatan ruang disekitar mata air, namun tidak terlaksana akibat dapat teguran dari orang tua yang sebelumnya membuka pertama lahan sekitar Tula dan Lande, sebab dapat merusak mata air.

“Kami sampai ada cucu disini tidak berani berkebun, membangun di sekitar mata air, padahal kami sebelumnya sudah kapling 20 x 20 meter per orang, namun orang tua kami melarang akibat adanya mata air yang harus terus dijaga”, terangnya.

“Saat ini justru pendatang yang kelola untuk berkebun, membuatkan sertifikat dan membangun diatas mata Air Laende dan Tula” sambungnya.

Di tempat yang sama, masyarakat Kelurahan Palangga mengatakan Mata Air Laende dan Dan Mata Air Tula dikelola oleh PDAM untuk kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Katobu dan Kecamatan Duruka, bahkan sampai ke pelosokm desa.

“Air dari laende dan Tula memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar Laende, Empang, Lagasa, Palangga, Wapunto, dan juga langsung ke kampung-kampung, karena dijual” kata ARS setelah melihat kondisi pembangunan disekitar mata air.

Olehnya itu, lanjut ARS, Mata Air Laende dan Tula seharusnya dijaga dan dilindungi dari ancaman yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya, apalagi saat ini tanaman yang ada disekitar mata air sudah berkurang dan beberapa lahan diduga sudah bersertifikat dan dimanfaatkan oknum ASN.

“Kita harus jaga dan lindungi bersama ini mata Air Tula dan Laende untuk anak cucu kita ke depan. Kalau perlu kita tanamkan pohon disekitar mata air. Jangan dibuatkan sertifikat dan diolah seperti yang dilakukan oleh SYN dan UDN”, tutur ARS.

Menurut ARS, Perda Kabupaten Muna No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna (RTRW) tahun 2014 – 2034 menyebutkan instalasi pengolahan air bersih (IPA) Raha di Kecamatan Katobu bersumber dari mata air Jompi dan Mata Air Laende, sehingga kawasan mata air seharusnya menjadi kawasan lindung geologi.

“Kalau sesuai aturan, sekita mata Air Laende dan Tula harusnya menjadi kawasan lindung, sehingga tidak boleh kegiatan budidaya sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, perlindungan terhadap mata air juga diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Kepres Nomor 32 tahun 1990 tentang Kawasan Lindung.

Atas hal tersebut masyarakat meminta dengan tegas kepada Pemda Muna untuk menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan disekitar mata air Tula dan Laende, serta mengajak semua pihak untuk peduli, menjaga kelangsungan mata air dan sekitar mata air.

“Pemda harus hentikan dan pastikan kawasan lindung disekitar mata air, agar kedepannya menjadi tanggungjawab semua pihak menjaga mata air dan sekitar mata air, demi terjaminnya kebutuhan air bersih kedepannya”, harapnya.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 730 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah