Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 18 Des 2023 19:55 WITA ·

Masyarakat Wawonii Harap PT GKP Kembali Beroperasi


 Sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil di  Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang lanjutan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

PENASULTRA.COM, WAWONII – Pernyataan DPR RI dan Pemerintah terkait pulau kecil tidak dilarang untuk dimanfaatkan pada sektor pertambangan, menjadi angin segar bagi  masyarakat di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bukan tanpa sebab, keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, dinilai telah memberi dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dan menekan angka pengangguran.

Namun, semenjak perusahaan tersebut tidak beroperasi, masyarakat sekitar merasakan dampak yang sangat besar. Tidak sedikit karyawan lokal yang terpaksa harus kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan.

Bukan itu saja, banyak usaha warga lokal yang berada di area lingkar tambang juga gulung tikar, mulai dari kios, warung, pertokoan, bengkel, hingga kos-kosan.

Andiman, salah seorang warga dari Desa Roko-roko mengaku, saat ini ia bersama warga lainnya sangat menaruh harapan yang besar agar PT GKP dapat kembali beraktivitas, manfaat positif yang selama ini dirasakan semenjak beroperasinya PT GKP, kembali dirasakan oleh Masyarakat Wawonii, terutama Masyarakat Lingkar Tambang.

“Harapan kami sangat besar. Semoga dengan adanya pernyataan dari DPR RI dan Pemerintah yang membahas soal regulasi pulau kecil tidak dilarang ditambang, ini, dapat menjadi kabar baik, agar PT GKP bisa kembali beroperasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia meminta DPR RI dan Pemerintah agar memikirkan nasib mereka yang saat ini telah banyak kehilangan mata pencaharian, terutama yang bekerja sebagai karyawan di PT GKP.

“Jujur saja pak, sebelum dan sesudah hadirnya PT GKP di Wawonii ini sudah sangat terasa dampak positifnya, terutama pada sektor perekonomian. Selain itu, kami masyarakat juga telah banyak dibantu oleh perusahaan melalui program CSR nya. Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat agar DPR RI dan Pemerintah fokus pada nasib masyarakat disini. Jangan terprovokasi dengan segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang ingin memutus mata pencaharian kami dan menghilangkan kesempatan daerah ini berkembang,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh Masyarakat Roko-Roko Raya, Muhammad Ali. Dia merasa bersyukur atas dukungan dari DPR RI dan Pemerintah terkait harapan pengelolaan pulau kecil.

“Kami berharap majelis hakim MK untuk bijak melihat secara utuh dan menyeluruh dari aturan pengelolaan pulau kecil, karena aturan ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga pengembangan kesejahteraan masyarakat yang tinggal disana,” harap Muhammad Ali.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan DPR RI, Wihadi Wiyanto dan perwakilan pemerintah melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo sepakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait pemanfaatan pulau kecil melalui aktivitas sektor pertambangan yang tidak serta merta dilarang.

Hal itu dikemukakan saat keduanya menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K).

Keduanya menegaskan penjelasan mengenai kata “prioritas” sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

“Secara gramatikal, kata diprioritaskan dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, maka kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Sehingga, kata diprioritaskan tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil” tegas Wihadi dalam sidang MK pada Selasa lalu (5/12/2023).**)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Kolaborasi Polda Sultra, Pemda Konut, dan Polres Konut: Panen Jagung Kuartal IV Sukses

14 November 2025 - 19:58 WITA

Ditlantas Polda Sultra Bersama Tim Gabungan Gelar Operasi Kepatuhan Pajak

13 November 2025 - 22:00 WITA

Terkuak! Lokasi Tewasnya Supir Truck di Wua‑wua Ternyata Milik PT ARS yang Belum Punya Izin

13 November 2025 - 16:02 WITA

Trending di Daerah