Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 9 Jan 2025 17:59 WITA ·

Masih Sengketa, Manajamen Tegaskan Tak Ada Aktivitas Pertambangan di IUP PT Bososi


 Management PT Bososi, Andi Uci Abdul Hakim. Foto: Istimewa Perbesar

Management PT Bososi, Andi Uci Abdul Hakim. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Konflik dua perusahaan pertambangan yang melibatkan IUP PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir

Teranyar, PT Kami Maju Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Jason Kariatun, mendesak Penghentian aktivitas pertambangan dari kawasan PT Bososi seperti dikutip perdetik.id pada tanggal 6 Januanuari lalu dengan judul “Putusan MA Inckrah, Kuasa Hukum Jason Kariatun Desak Penambang llegal Angkat Kaki dari Bososi”

Menanggapi pernyataan tersebut, management PT Bososi, Andi Uci Abdul Hakim menegaskan, pernyataan kuasa hukum Jason Kariatun tidak benar. Kata dia, hingga saat ini pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pertambangan dalam kawasan IUP PT Bososi Pratama.

Andi Uchi menjelaskan, saat ini lokasi tambang PT Bososi Pratama sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh pihak Direksi dan Pemegang Saham yang tercatat pada Minerba One Data indonesia (MODI).

“Disitu tidak terdapat nama Jason Kariatun didalamnya,” tegasnya.

Andi Uci Abdul Hakim menerangkan, saat ini kepemilikan saham PT Bososi Pratama masih dalam status sengketa antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia baik secara perdata maupun pidana oleh karenanya dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) profil PT Basosi Pratama hingga saat ini dalam status terblokir.

Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, saat ini secara perdata beliau telah malayangkankan gugatan terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun Cs yang saat ini masih dalam prosess persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar secara pidana.

“Kuasa Hukum saya juga telah membuat laporan kepolisian pada Polda Sulawesi Tenggara yang sekarang telah memasuki ketahap penyidikan,” jelasnya.

Selain perkara diatas, masih terdapat lagi perkara lainnya di PTUN Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta laporan kepolisian pada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Standar Ganda Polda Sultra: Full Force untuk Pemprov, Minim untuk Kopperson

21 November 2025 - 08:18 WITA

ASWIN Sultra Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Pengamanan oleh Polda Sultran

20 November 2025 - 17:42 WITA

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka

20 November 2025 - 14:27 WITA

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim