PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Konflik dua perusahaan pertambangan yang melibatkan IUP PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir
Teranyar, PT Kami Maju Indonesia melalui Kuasa Hukumnya Jason Kariatun, mendesak Penghentian aktivitas pertambangan dari kawasan PT Bososi seperti dikutip perdetik.id pada tanggal 6 Januanuari lalu dengan judul “Putusan MA Inckrah, Kuasa Hukum Jason Kariatun Desak Penambang llegal Angkat Kaki dari Bososi”
Menanggapi pernyataan tersebut, management PT Bososi, Andi Uci Abdul Hakim menegaskan, pernyataan kuasa hukum Jason Kariatun tidak benar. Kata dia, hingga saat ini pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pertambangan dalam kawasan IUP PT Bososi Pratama.
Andi Uchi menjelaskan, saat ini lokasi tambang PT Bososi Pratama sepenuhnya dikuasai dan dikelola oleh pihak Direksi dan Pemegang Saham yang tercatat pada Minerba One Data indonesia (MODI).
“Disitu tidak terdapat nama Jason Kariatun didalamnya,” tegasnya.
Andi Uci Abdul Hakim menerangkan, saat ini kepemilikan saham PT Bososi Pratama masih dalam status sengketa antara PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia baik secara perdata maupun pidana oleh karenanya dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) profil PT Basosi Pratama hingga saat ini dalam status terblokir.
Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan, saat ini secara perdata beliau telah malayangkankan gugatan terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun Cs yang saat ini masih dalam prosess persidangan pada Pengadilan Negeri Makassar secara pidana.
“Kuasa Hukum saya juga telah membuat laporan kepolisian pada Polda Sulawesi Tenggara yang sekarang telah memasuki ketahap penyidikan,” jelasnya.
Selain perkara diatas, masih terdapat lagi perkara lainnya di PTUN Jakarta serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta laporan kepolisian pada Bareskrim Mabes Polri di Jakarta terhadap Kariatun, Hendra dan Jason Kariatun.(hsn)