Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Jul 2024 23:05 WITA ·

Mantan Kajati Sultra, Dua Jaksa dan Pegawai TU Diberikan Sanksi Berat


 Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id
Perbesar

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana. sumber: limawaktu.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terus melakukan penindakan terhadap pejabatnya yang disinyalir tersandung masalah hukum.

Kali ini, Kejagung baru saja memberikan sanksi berat terhadap Mantan Kepala Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja.

Dimana, sanksi berat yang dimaksud berupa pencopotan jabatan fungsional sebagai jaksa dan jabatan strukturalnya selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.

Pemberian sanksi ini, menyusul adanya dugaan keterlibatan Raimel Jesaja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, saat menjabat Kajati Sultra pada tahun 2022 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran indisipliner berat terhadap Raimel Jesaja.

Menurut dia, pemeriksaan dan penjatuhan sanksi bukan hanya dilakukan kepada Raimel Jesaja, tetapi juga terhadap dua Jaksa dan pegawai tata usaha (TU) yang pernah bertugas di Kejati Sultra.

“Ada empat orang yang diperiksa dan dijatuhi hukuman,” ucap dia saat dihubungi media ini melalui lewat sambungan telepon, Selasa, 4 Juli 2023 malam.

Ketut Sumedana menerangkan tiga orang lainnya, adalah Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Kordinator Eselon III dan satu pegawai TU.

Untuk hukumnya, mantan Adpidsus dan koordinator mendapat sanksi yang sama dengan Raimel Jesaja, yakni sanksi pencopotan jabatan dan status sebagai Jaksa.

Sementara Pegawai TU tersebut sanksi lebih ringan dari yang didapatkan Mantan Kajati Sultra, Mantan Adpidsus Kejati Sultra dan koordinator.

“Ketiga sama hukuman, satunya (Pegawai TU, red) cuman penundaan pangkat saja, karena perannya tidak terlalu banyak,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim