Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 6 Des 2022 09:13 WITA ·

LPMT Sultra Harap Kasus Dugaan Illegal Mining PT KPI dan PT Askon Segera Terungkap


 Ilustrasi. Sumber: Tempo Perbesar

Ilustrasi. Sumber: Tempo

Konawe Utara – Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang begitu dikenal dengan sumber daya alamnya terkhusus di bidang pertambangan yang melimpah. Namun banyak menimbulkan polemik akibat dari aktivitas para pengusaha dibidang pertambangan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang pemberantasan para penambang illegal yang dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan atau mendapatkan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menuai banyak pertanyaan publik baik dari kalangan masyarakat umum, mahasiswa dan pemuda Konut.

Pasalnya masih ada perusahaan yang mengeruk biji nikel di Bumi Oheo Konawe Utara diduga tidak taat prosedural terhadap aturan akan tetapi masih leluasa beraktivitas seperti PT Kacci Purnama Indah (KPI) dan PT Astima Kontruksi (ASKON).

Sekertaris Jendral LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), Jubarudin mengatakan terkait dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Askon benar terjadi dan pihaknya sudah mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra.

“Kini aduan yang kami layangkan sedang diatasi dan ditangani oleh pihak yang berwajib yang mana sementara proses penyelidikan, kami sangat mengapresiasi atensi APH terhadap aduan yang kami layangkan”, ungkap Jubarudin, Senin 5 Desember 2022.

Ia berharap agar proses ini terus berlangsung sampai menemukan kebenaran atas pelaporan kasus ini, agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak procedural.

“Supaya tidak lagi melakukan kejahatan dan kerusakan terhadap lingkungan yang mengakibatkan menyengsarakan masyarakat terkhusus Konawe Utara”, tutup Jubarudin.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buteng Gerak Cepat Amankan Nyawa Pencuri Sapi dari Amukkan Massa

19 April 2025 - 15:33 WITA

Pencurian Sapi di Buton Tengah, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar

19 April 2025 - 13:07 WITA

Dua Pria Bersaudara Tersangka Curi Sapi di Buton Tengah, Mobil Hangus Dibakar Massa

19 April 2025 - 12:10 WITA

Polres Kolut Tetapkan 2 Anak sebagai Tersangka Pembakaran Santri

18 April 2025 - 23:05 WITA

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Trending di Hukrim