PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), Ados sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna yang kontroversial dan diduga bohong sehingga memancing reaksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kan lucunya Kemendagri sudah mengirimkan surat rekomendasi terus dalam pernyataan Kepala BPMD juga bahwa Kemendagri melakukan permintaan maaf terhadap surat rekomendasi yang telah dikeluarkan tersebut. Ini kan konyol”, kata Ados kepada media ini, Rabu, 15 Februari 2023.
“Meraka itu orang-orang yang paham aturan mana mungkin mereka sudah mengeluarkan keputusan ataupun rekomendasi yang pada akhirnya mereka harus minta maaf kepada pemerintah daerah. Nah memang PSU itu tidak dibenarkan dalam perhelatan Pilkades itu memang tidak sesuai dengan mekanisme”, tambah Ados.
Menurut Ados, pernyataan kepala DPMD Muna ini telah merusak citra Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terhadap pemerintah pusat karena tentu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mempunyai hubungan yang sangat erat dalam bernegara demi kemajuan sebuah daerah.
Sebagai salah satu pemuda yang berasal dari Kabupaten Muna, Ados meminta Bupati Muna LM Rusman Emba untuk menegur Kadis PMD Kabupaten Muna agar tidak sembarang mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontroversial yang bisa merusak citra Daerah Kabupaten Muna.
“Apalagi ini berhubungan langsung dengan pemerintahan pusat karena ini bisa berbahaya untuk daerah yang sangat kita cintai ini. Saya juga berharap kepala DPMD Muna untuk mempertimbangkan situasi Kamtibmas di Muna karena ini adalah hal yang sentimen jangan sampai bisa memicu konflik yang berkepanjangan hanya karena argumentasi beliau ataupun tanggapan beliau yang kontroversi”, tukasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Muna, Rustam dalam salah satu media online mengatakan bahwa telah melakukan klarifikasi terkait Surat di Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kemendagri tanggal 26 Januari 2023 mengenai tanggapan terkait penetapan empat calon kepala desa terpilih pada Pilkades serentak.
Saat melakukan klarifikasi tersebut, kata Rustam, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemeritahan Desa meminta maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna karena surat tersebut diterbitkan tanpa ada klarifikasi dari Pemda Muna yang diadukan oleh Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.
Editor: Husain