Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jul 2023 19:56 WITA ·

LINK Sebut Pimpinan PT BMI Diduga Terlilabat Kasus Korupsi di IUP PT Antam


 Direktur LINK Sultra, Adriansyah Husen Perbesar

Direktur LINK Sultra, Adriansyah Husen

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) menyebut Pimpinan PT Bintang Mining Indonesia (BMI) inisial IK diduga ikut terlilabat dalam pusaran kasus Korupsi di Wilayah Izin Usaha (IUP) PT Antam.

Direktur LINK Sultra, Adriansyah Husen mengatakan PT BMI merupakan salah satu dari puluhan perusahaan tambang yang disinyalir terlibat dalam kasus korupsi PT Antam. Oleh karena itu, ia meminta Kejaksan Tinggi (Kejati) Sultra segera menangkap IK.

“Ada puluhan perusahaan yang tengah di sasar Kejati Sultra, dan salah satunya adalah PT BMI,” ungkapnya, Kamis 20 Juli 2023.

Kata dia, sepak terjang PT BMI di Kabupaten Konawe Utara (Konut) bukan rahasia lagi, selain di Mandiodo perusahaan milik IK ini bahkan juga masih aktif melakukan dugaan ilegal mining.

“PT BMI ini masih aktif beraktivitas, bahkan sekarang kami duga sedang menggarap di lahan yang tak lagi memiliki IUP yang ada di Morombo,” ucapnya.

Untuk itu, mantan Sekjen Sylva Indonesia ini meminta Kejati Sultra segera menangkap IK. Sebab perusahaan miliknya masih bebas melakukan aktivitas.

“Kejati Sultra harus segera menangkap IK, karena sampai hari ini dia masih terus melakukan dugaan ilegak mining,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim