KENDARI – Lembaga kursus mengemudi YPA Handayani yang beralamat di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah diduga membuat kemacetan di jalan umum.
Salah satu pengguna jalan, Man, mengungkapkan bahwa mobil yang memiliki stiker YPA Handayani sempat membuat kemacetan di Jalan Made Sabara pada Selasa, 17 Maret 2026.
Ketua Harian Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, Sarfan, juga menyoroti kegiatan lembaga kursus tersebut.
Menurutnya, lembaga kursus mengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk memiliki lintasan latihan sendiri untuk menghindari gangguan lalu lintas dan memastikan keselamatan peserta.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa peserta pelatihan harus mendapatkan pendidikan keterampilan mengemudi yang aman. Lembaga pelatihan wajib memperhatikan keselamatan lalu lintas,” jelas Sarfan.
Sarfan mempertanyakan mengapa lembaga kursus YPA Handayani belum memiliki lintasan latihan sendiri, padahal sudah lama beroperasi.
Ia meminta pihak berwenang untuk segera bertindak dan menghentikan sementara aktivitas kursus tersebut.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab YPA Handayani menyampaikan permohonan maaf atas kemacetan yang disebabkan dan berjanji untuk lebih berhati-hati di masa depan.(red)















