Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Mar 2026 17:36 WITA ·

Abaikan Edaran Wali Kota, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi Selama Ramadhan


 Abaikan Edaran Wali Kota, Enam Toko Miras di Kendari Tetap Beroperasi Selama Ramadhan Perbesar

KENDARI – Aktivis Aliansi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah Toko Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari yang diduga tetap beroperasi dan melakukan penjualan minuman beralkohol (minol) pada Sabtu, 21 Maret 2026, meskipun telah ada larangan dari pemerintah.

Koordinator AMARA Sultra, Sarfan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya enam toko miras yang diduga melakukan penjualan minol, di antaranya UD Putra Mandiri di Baruga, UD Mandiri Jaya Perkasa di Lepo-lepo, UD Azka di THR, UD Wahyu di Pasar Panjang, UD Begadang di Puuwatu, dan UD Wekoila di dekat Bundaran Mandonga.

Sejumlah toko miras yang tetap beroperasi selama bulan ramadhan

Sarfan meminta Pemkot Kendari untuk mengambil langkah tegas terhadap toko-toko miras yang masih berani beroperasi.

“Surat edarannya sudah sampai tanggal 22, tapi ini mereka sudah buka dan diduga melakukan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.

AMARA Sultra mendesak Pemkot Kendari untuk melakukan pencabutan izin bagi toko-toko miras yang terbukti melanggar aturan.

“Ini tiap tahun berulang, kalau hanya surat peringatan tidak mempan, tidak akan ada efek jera,” tegas Sarfan.

Wali Kota Kendari telah menerbitkan surat edaran pembatasan selama Ramadan 1447 Hijriah, yang melarang operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Februari hingga 22 Maret 2026 untuk menjaga ketertiban masyarakat. Pemkot juga menegaskan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi pelanggar.(red)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Trending di Daerah