Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 15 Feb 2023 15:05 WITA ·

Langkah Preventif Polda Sultra Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

 
Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kasubdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pengecekan tersebut untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar tidak terjadinya kelangkaan BBM jenis solar.

“Bahwa tim dari Subdit IV Tipidter melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM jenis solar”, kata Kompol Ronald Arron Maramis dalam rilis persnya yang diterima media ini.

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah prefentive agar BBM jenis solar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, dan tidak ada lagi yang coba-coba mencari keuntungan dengan cara melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi untuk kepentingan usaha atau industri.

Lebih lanjut Kompol Ronald menegaskan jika pihaknya menemukan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar subsidi yang dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Jika kami dapatkan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar yang disubsidikan dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaianya tindakan Kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas ada pidananya, sebagaimana telah diatur di dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”, tegasnya.

“Hingga saat ini, kami akan terus melakukan Patroli di SPBU terfokus sekitar areal wilayah Kendari guna mengantispasi kelangkaan BBM jenis solar dan mencegah terjadinya antrean di sepanjang jalan raya yg mengakibatkan kemacetan”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pemerintah Muna Barat dan Bulog Dukung Petani Jagung dengan Harga Stabil

16 April 2025 - 19:21 WITA

F-PRB Sultra Salurkan Bantuan kepada Korban Banjir di Konawe Utara

16 April 2025 - 18:58 WITA

Polres dan Kodim Bombana Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di IUP PT AABI dan PT PLM

15 April 2025 - 22:11 WITA

Temui Warga Wumbubangka, PT AABI Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

15 April 2025 - 21:40 WITA

Bendungan Laiba Siap Dibangun, Ridwan: Jangan Ada yang Menghalangi!

15 April 2025 - 08:31 WITA

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Marketindo dan PT Merbau di Konsel, Begini Kata Ridwan Bae!

15 April 2025 - 08:09 WITA

Trending di Daerah