Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Feb 2023 15:05 WITA ·

Langkah Preventif Polda Sultra Cegah Penyalahgunaan Solar Subsidi

 
Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Tim Ditreskrimsus Polda Sultra saat melakukan pengecekan di salah satu SPBU di Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Ditreskrimsus Polda Sultra turun langsung melakukan pengecekan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kasubdit IV, Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan pengecekan tersebut untuk melakukan pengawasan dan memastikan agar tidak terjadinya kelangkaan BBM jenis solar.

“Bahwa tim dari Subdit IV Tipidter melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM jenis solar”, kata Kompol Ronald Arron Maramis dalam rilis persnya yang diterima media ini.

Menurutnya, kegiatan pengawasan ini merupakan langkah prefentive agar BBM jenis solar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, dan tidak ada lagi yang coba-coba mencari keuntungan dengan cara melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi untuk kepentingan usaha atau industri.

Lebih lanjut Kompol Ronald menegaskan jika pihaknya menemukan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar subsidi yang dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, maka akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Jika kami dapatkan perbuatan yang melawan hukum terhadap BBM jenis solar yang disubsidikan dipergunakan untuk pemakaian bidang usaha atau kegiatan industri lainnya, kami akan melalukan rangkaianya tindakan Kepolisian dari penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas ada pidananya, sebagaimana telah diatur di dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi”, tegasnya.

“Hingga saat ini, kami akan terus melakukan Patroli di SPBU terfokus sekitar areal wilayah Kendari guna mengantispasi kelangkaan BBM jenis solar dan mencegah terjadinya antrean di sepanjang jalan raya yg mengakibatkan kemacetan”, tukasnya.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah