Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Hukrim · 16 Agu 2024 18:05 WITA ·

Lagi, Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana Jadi Sorotan


 Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa Perbesar

Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di SP 6, 7 dan SP 9 tepatnya Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Lembaga Pemuda Mahasiswa Merdeka Sultra, Ikbal mengungkapkan kekhawatirannya atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami menduga ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” ungkap Ikbal, Jumat 16 Agustus 2024.

Selama ini, Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan sumber daya alam, terutama emas.

“Namun, sayangnya, potensi ini seringkali dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum tertentu yang hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa mempedulikan dampak negatifnya terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.

Sambungnya, tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah ini dilaporkan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran air dan tanah serta hilangnya lahan produktif milik warga.

Ikbal, yang juga dikenal sebagai salah satu aktivis lingkungan di Bombana, menyebut bahwa aktivitas tambang ini telah meresahkan warga setempat. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa kegiatan ini akan berdampak jangka panjang terhadap kualitas hidup mereka, terutama karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa sulit untuk diperbaiki.

“Kami berharap Polres Bombana dan Polsek Lantari Jaya jangan menutup mata soal ini,” jelasnya.

“Kami berharap Polda Sultra dan pihak-pihak terkait bisa segera merespons laporan ini dengan melakukan investigasi yang transparan dan adil,” lanjutnya.

Sekedar informasi, isu tambang emas ilegal di Bombana bukan hal baru lagi. Wilayah ini telah lama menjadi magnet bagi penambang-penambang ilegal karena kandungan emasnya yang melimpah.

Namun, aktivitas ilegal itu seringkali disertai dengan pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap standar lingkungan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat lokal. Masyarakat setempat tidak hanya kehilangan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka, tetapi juga harus menanggung dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Tindakan tegas dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Bombana ini. Selain itu, penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat kepolisian, adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan melindungi hak-hak masyarakat lokal,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra dan Kasatreskrim Polres Bombana Iptu Yudha Febri Widanarko maupun Kapolsek Lantari Jaya Ipda Prasetyo Nento belum memberikan keterangan resmi.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Amarah Mabuk Kameko, 3 Warga Muna Barat Jadi Korban

6 April 2025 - 17:52 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah, Kapolda dan Danrem Turun Tangan

1 April 2025 - 22:14 WITA

Insiden Penganiayaan di Polsek Tiworo Tengah: Dua Oknum TNI Diamankan POM

1 April 2025 - 19:34 WITA

Polres Muna Amankan 9 Pemuda yang Diduga Terlibat dalam Pengeroyokan 3 Anggota Polri

31 Maret 2025 - 16:11 WITA

Idul Fitri di Kabaena Timur: Ratusan Warga Bersatu dalam Ibadah

31 Maret 2025 - 14:28 WITA

Polres Muna Ungkap Kronologi Pengeroyokan Anggota Polri yang Melibatkan Oknum TNI

31 Maret 2025 - 13:50 WITA

Trending di Hukrim