Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Nov 2025 07:39 WITA ·

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi


 Kuasa hukum Kopperson bersama kuasa khusus dan relawan keadilan saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa Perbesar

Kuasa hukum Kopperson bersama kuasa khusus dan relawan keadilan saat melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa

KENDARI – Penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor DPC PERADI Kota Kendari, Senin, 10 November 2025.

Abdul Rahman yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Kendari ini menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable tidak dapat berjalan setelah tahapan eksekusi telah dimulai.

“Mana mungkin ada penetapan Non‑Executable sementara proses eksekusi sudah berjalan? Penetapan itu seharusnya dikeluarkan sebelum adanya putusan eksekusi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Kendari, yang menurutnya melanggar kode etik dan hukum.

“Ketua PN harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim hukum Kopperson akan mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Tidak ada kaitan dengan HGU yang sudah mati

Menyikapi isu Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, Abdul Rahman menjelaskan bahwa pembentukan koperasi didasarkan pada bukti kepemilikan masing‑masing anggota, bukan pada HGU.

“Setelah HGU berakhir, lahan kembali ke pemiliknya masing‑masing. Ini hanya kesalahpahaman orang yang tidak paham,” ujarnya.

Konstatering 30 Oktober 2025

Mengenai konstatering yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh BPN untuk menetapkan kembali tapal batas yang tidak lagi jelas.

“Konstatering adalah upaya BPN di lapangan untuk menetapkan batas berdasarkan HGU,” katanya.

Putusan inkrah wajib dieksekusi

Abdul Rahman menegaskan kembali bahwa putusan yang telah inkrah harus dilaksanakan tanpa syarat.

“Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” katanya.

BPN Kendari bantah

Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, (tautan tidak tersedia), M.P.A., menyatakan bahwa kantornya tidak pernah mengeluarkan surat terkait ketidakjelasan lahan Kopperson.

Laporan ini masih terus berkembang; pihak Kopperson menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud.(red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Soal Sanksi Pencemaran Lingkungan PT TBS, DLH Sultra dan DLH Bombana Beda Keterangan

30 Desember 2025 - 21:06 WITA

BNNP Sultra Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Amankan Ribuan Gram Sabu dan Ganja

30 Desember 2025 - 17:57 WITA

Enam Pria Pemalsu STNK Dibekuk Polresta Kendari, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

30 Desember 2025 - 17:51 WITA

Sepanjang 2025, Polresta Kendari Ungkap 1.118 Kasus Kriminal: Aniaya, Pencurian hingga Pengeroyokan Masih Dominan

30 Desember 2025 - 17:42 WITA

Kronologi Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswinya, Dilakukan Saat Jam Sekolah

30 Desember 2025 - 14:27 WITA

Viral! Nama Alumni Teknik Sipil UHO Kendari Hilang di PDDikti, Diganti Sosok Misterius Bernama Basri

29 Desember 2025 - 18:12 WITA

Trending di Hukrim