KENDARI – Penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dinilai cacat hukum. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., dalam konferensi pers di kantor DPC PERADI Kota Kendari, Senin, 10 November 2025.
Abdul Rahman yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI Kota Kendari ini menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable tidak dapat berjalan setelah tahapan eksekusi telah dimulai.
“Mana mungkin ada penetapan Non‑Executable sementara proses eksekusi sudah berjalan? Penetapan itu seharusnya dikeluarkan sebelum adanya putusan eksekusi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Ketua PN Kendari, yang menurutnya melanggar kode etik dan hukum.
“Ketua PN harus diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, tim hukum Kopperson akan mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.
Tidak ada kaitan dengan HGU yang sudah mati
Menyikapi isu Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, Abdul Rahman menjelaskan bahwa pembentukan koperasi didasarkan pada bukti kepemilikan masing‑masing anggota, bukan pada HGU.
“Setelah HGU berakhir, lahan kembali ke pemiliknya masing‑masing. Ini hanya kesalahpahaman orang yang tidak paham,” ujarnya.
Konstatering 30 Oktober 2025
Mengenai konstatering yang dilaksanakan pada 30 Oktober 2025, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh BPN untuk menetapkan kembali tapal batas yang tidak lagi jelas.
“Konstatering adalah upaya BPN di lapangan untuk menetapkan batas berdasarkan HGU,” katanya.
Putusan inkrah wajib dieksekusi
Abdul Rahman menegaskan kembali bahwa putusan yang telah inkrah harus dilaksanakan tanpa syarat.
“Tidak ada alasan untuk menunda eksekusi,” katanya.
BPN Kendari bantah
Kepala BPN Kota Kendari, Fajar, (tautan tidak tersedia), M.P.A., menyatakan bahwa kantornya tidak pernah mengeluarkan surat terkait ketidakjelasan lahan Kopperson.
Laporan ini masih terus berkembang; pihak Kopperson menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan terwujud.(red)








