Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Jul 2025 21:31 WITA ·

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS


 Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Setelah menang banding, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, mengajukan permohonan eksekusi lahan yang dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah Ainin Indarsih bersaudara menang banding atas upaya perlawanan PT OSS yang diajukan ke PN Unaaha.

Awalnya, Ainin Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di PN Unaaha. PT OSS kemudian membeli lahan seluas 400×400 dari PT VDNI, yang saat itu sedang dalam proses berperkara dengan Ainin Indarsih bersaudara. PT OSS memenangkan upaya perlawanan, namun Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan banding dan berhasil.

Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Ainin Indarsih bersaudara dan membatalkan putusan PN Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh yang memenangkan upaya perlawanan PT OSS.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo.11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh.

Andre Darmawan berharap PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya.

“Jangan seolah-olah PT OSS mengulur waktu karena putusan ini putusan serta merta yang berarti bisa dilaksanakan walau ada perlawanan, banding atau kasasi,” kata Andre Darmawan.(red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Trending di Hukrim