KENDARI – Setelah menang banding, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara, Andre Darmawan, mengajukan permohonan eksekusi lahan yang dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) kepada Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 1 Juli 2025. Langkah ini diambil setelah Ainin Indarsih bersaudara menang banding atas upaya perlawanan PT OSS yang diajukan ke PN Unaaha.
Awalnya, Ainin Indarsih bersaudara memenangkan perkara melawan PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) di PN Unaaha. PT OSS kemudian membeli lahan seluas 400×400 dari PT VDNI, yang saat itu sedang dalam proses berperkara dengan Ainin Indarsih bersaudara. PT OSS memenangkan upaya perlawanan, namun Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan banding dan berhasil.
Pengadilan Tinggi Sultra mengabulkan banding Ainin Indarsih bersaudara dan membatalkan putusan PN Unaaha Nomor 22/Pdt.Bth/2024/PN. Unh yang memenangkan upaya perlawanan PT OSS.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 21/Pdt/2025/PT KDI, Kuasa Hukum Ainin Indarsih bersaudara mengajukan permohonan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo.11/PDT/2024/PT KDI Jo.22/Pdt.G.2023/PN Unh.
Andre Darmawan berharap PN Unaaha segera melanjutkan proses eksekusi lahan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada kliennya.
“Jangan seolah-olah PT OSS mengulur waktu karena putusan ini putusan serta merta yang berarti bisa dilaksanakan walau ada perlawanan, banding atau kasasi,” kata Andre Darmawan.(red)