Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Agu 2025 22:22 WITA ·

Kuasa Direktur Divonis Penjara, Pemilik Manfaat Masih Bebas? Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Owner PT Cinta Jaya!


 Format Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Jakarta menuntut penetapan tersangka Owner PT Cinta Jaya. Foto: Istimewa Perbesar

Format Sultra melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung Jakarta menuntut penetapan tersangka Owner PT Cinta Jaya. Foto: Istimewa

JAKARTA – Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan YYK, owner PT. Cinta Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencuat kembali setelah Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS, divonis penjara 4 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Dugaan Praktik Mafia Tambang yang Mengakar

Format Sultra menilai bahwa YYK diduga berperan sebagai fasilitator dokumen sekaligus pemilik jetty yang menjadi pintu keluar bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo sejak tahun 2017 hingga 2023. Praktik ini diduga merugikan negara triliunan rupiah.

“Kami menduga bahwa YYK adalah aktor utama dalam kasus ini, dan Kejaksaan Agung RI harus segera memanggil dan memeriksa YYK,” kata Hendrik Pelesa, Ketua Format Sultra, dalam Aksi Demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Tuntutan Penetapan Tersangka yang Adil

Format Sultra menuntut Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan YYK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel di Blok Mandiodo. Mereka menilai bahwa YYK berperan besar dalam praktik ilegal ini dan harus dimintai pertanggungjawaban.

“Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, dan kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambah Hendrik.

Penelusuran Aliran Dana yang Teliti

Format Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri aliran dana rekening milik YYK guna membuka benang merah siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan pertambangan tersebut.

“Kami yakin bahwa YYK tidak sendirian dalam kasus ini, dan kami ingin tahu siapa saja pihak yang terlibat,” kata Hendrik.

Penolakan Izin Perpanjangan IUP dan RKAB

Format Sultra juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menolak permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT Cinta Jaya.

“Bagi kami, perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,” ucap Hendrik.

Dengan desakan ini, publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya, serta memastikan bahwa aktor utama, termasuk YYK, benar-benar diproses hukum.

“Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tutup Hendrik.

Kejanggalan Penegakan Hukum

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Tanggal 6 Mei 2024, AS Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Namun, YYK yang diketahui sebagai pemilik sah sekaligus Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat perusahaan tidak tersentuh proses hukum sama sekali.

Mafia Tambang, Hukum, dan Tantangan Negara

Kasus PT Cinta Jaya bukan sekedar soal pelanggaran administratif pertambangan. Ia telah menjelma menjadi potret mafia tambang yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghancurkan masa depan masyarakat lokal. Dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun dan kerusakan lingkungan yang tak ternilai, publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM untuk bertindak tegas.

“Jika aktor utama seperti YYK tetap dibiarkan bebas, maka skandal Blok Mandiodo akan menjadi preseden buruk, bahwa di negeri ini, hukum masih bisa ditawar oleh kekuatan modal,” pungkas Hendrik.(red)

Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran di Sanua Kendari, 8 Gudang Penampung Hasil Bumi Terbakar

17 Januari 2026 - 23:41 WITA

Curi Motor Saat Korban Tertidur, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

17 Januari 2026 - 11:34 WITA

PT WIN Beberkan Fakta Hukum: Kendaraan Perusahaan Dijadikan Jaminan Utang oleh Eks Karyawan

16 Januari 2026 - 20:42 WITA

Tawuran Pelajar Bersenjata Tajam Pecah di Kendari, Polisi Amankan Dua Orang

16 Januari 2026 - 13:01 WITA

Sadis! Security Rich Club Kendari Tikam 3 Karyawan, Begini Kronologinya!

15 Januari 2026 - 14:44 WITA

Security Diduga Tikam Tiga Karyawan Rich Club Kendari, Korban Dilarikan ke Rs

15 Januari 2026 - 13:21 WITA

Trending di Hukrim