JAKARTA – Forum Pemerhati Pertambangan Sultra (Format Sultra) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan YYK, owner PT. Cinta Jaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini mencuat kembali setelah Kuasa Direktur PT. Cinta Jaya, AS, divonis penjara 4 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dugaan Praktik Mafia Tambang yang Mengakar
Format Sultra menilai bahwa YYK diduga berperan sebagai fasilitator dokumen sekaligus pemilik jetty yang menjadi pintu keluar bijih nikel ilegal di Blok Mandiodo sejak tahun 2017 hingga 2023. Praktik ini diduga merugikan negara triliunan rupiah.
“Kami menduga bahwa YYK adalah aktor utama dalam kasus ini, dan Kejaksaan Agung RI harus segera memanggil dan memeriksa YYK,” kata Hendrik Pelesa, Ketua Format Sultra, dalam Aksi Demonstrasi yang digelar di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tuntutan Penetapan Tersangka yang Adil
Format Sultra menuntut Kejaksaan Agung RI untuk menetapkan YYK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi nikel di Blok Mandiodo. Mereka menilai bahwa YYK berperan besar dalam praktik ilegal ini dan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun, dan kami tidak ingin kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambah Hendrik.
Penelusuran Aliran Dana yang Teliti
Format Sultra juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menelusuri aliran dana rekening milik YYK guna membuka benang merah siapa saja pihak yang turut menikmati hasil kejahatan pertambangan tersebut.
“Kami yakin bahwa YYK tidak sendirian dalam kasus ini, dan kami ingin tahu siapa saja pihak yang terlibat,” kata Hendrik.
Penolakan Izin Perpanjangan IUP dan RKAB
Format Sultra juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk menolak permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari PT Cinta Jaya.
“Bagi kami, perusahaan yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik ilegal tidak pantas lagi mendapat legitimasi izin negara,” ucap Hendrik.
Dengan desakan ini, publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus hingga ke akar-akarnya, serta memastikan bahwa aktor utama, termasuk YYK, benar-benar diproses hukum.
“Kami akan terus memantau kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tutup Hendrik.
Kejanggalan Penegakan Hukum
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Tanggal 6 Mei 2024, AS Kuasa Direktur PT Cinta Jaya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Namun, YYK yang diketahui sebagai pemilik sah sekaligus Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat perusahaan tidak tersentuh proses hukum sama sekali.
Mafia Tambang, Hukum, dan Tantangan Negara
Kasus PT Cinta Jaya bukan sekedar soal pelanggaran administratif pertambangan. Ia telah menjelma menjadi potret mafia tambang yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan menghancurkan masa depan masyarakat lokal. Dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun dan kerusakan lingkungan yang tak ternilai, publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM untuk bertindak tegas.
“Jika aktor utama seperti YYK tetap dibiarkan bebas, maka skandal Blok Mandiodo akan menjadi preseden buruk, bahwa di negeri ini, hukum masih bisa ditawar oleh kekuatan modal,” pungkas Hendrik.(red)












