Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 30 Okt 2024 17:30 WITA ·

KSOP Kendari Bagikan Life Jacket dan E-Pas kepada Nelayan di Pulau Saponda


 KSOP Kendari Bagikan Life Jacket dan E-Pas kepada Nelayan di Pulau Saponda Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Guna memastikan keselamatan dan legalitas kapal para nelayan, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari jaket pelampung dan E-Pas kepada belasan nelayan di pesisir Desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 30 Oktober 2024.

Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt Raman menjelaskan pihaknya memberikan para nelayan tersebut jaket pelampung untuk mengkampanyekan keselamatan pelayaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Hari ini kita memberikan jaket pelampung juga agar para masyarakat nelayan juga mendukung keselamatan pelayaran, jadi mereka kalau ke laut wajib untuk menggunakan jaket pelampung itu,”kata Capt Raman.

Ia juga menyerahkan e-pas kecil kepada para nelayan itu dilakukan untuk memberikan kepastian kepada mereka bahwa kapal mereka telah sah memiliki status hukum yang tetap di pemerintah. Pemberian gerai e-pas kecil tersebut diberikan kepada 14 orang nelayan yang sebelumnya telah dilakukan pengukuran terhadap kapal mereka.

“Selain itu ada juga e-pas kecil sebanyak 14 kapal, yang kita lihat semua di sini perwakilannya, kapal ini berasal dari desa Saponda, Kecamatan Soropia,”jelas Raman.

Sementara itu, salah seorang nelayan penerima e-pas Edi (52) menyampaikan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada KSOP Kelas II Kendari yang telah memfasilitasi mereka untuk mendapatkan e-pas kecil tersebut.

Sebab, kata dia, e-pas kecil itu telah lama diharapkan agar kegiatan mereka secara administrasi telah sah memiliki status hukum.

“Selama kegiatan kami melaut itu biasanya tanpa arah dengan fasilitas atau secara administrasi belum sah memiliki status hukum, dan karena adanya e-pas kecil ini kami sudah diakui mempunyai kekuatan hukum,” ucap Edi.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Selama Tahun 2024, KUPP Pomalaa Cetak PNBP Rp2,5 Miliar

24 Januari 2025 - 20:02 WITA

Hingga Kini, PT Tekonindo Belum Ganti Rugi Lahan Warga yang Longsor

24 Januari 2025 - 16:36 WITA

Aktivitas PT WIN di Belakang SDN 12 Laeya Atas Permintaan Pemilik Lahan

24 Januari 2025 - 13:12 WITA

Laporan Soal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mandek di Polres Muna

23 Januari 2025 - 18:08 WITA

Manajemen PT TBS Komitmen Patuhi Kaidah Lingkungan

22 Januari 2025 - 16:25 WITA

Polres Konut Gelar Zoom Virtual Launching Penanaman Jagung Serentak Bersama Forkopimda

21 Januari 2025 - 17:17 WITA

Trending di Daerah