Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Apr 2026 11:08 WITA ·

KSBSI Desak Copot Sekda Kota Kendari, Buntut Dugaan Union Busting


 KSBSI Sultra menggelar aksi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

KSBSI Sultra menggelar aksi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada 7 April 2026. Aksi ini merupakan buntut dari larangan yang dilakukan oleh Sekda terhadap KSBSI Kendari selaku kuasa hukum eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk mendampingi pekerja dalam mediasi ketiga yang dilaksanakan di ruangan Sekda Kota Kendari pada 16 Maret 2026.

Dalam aksi tersebut, KSBSI Sultra meminta kepada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Sekda Kota Kendari karena diduga telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Permenaker No. 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator.

Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa Hukum eks pekerja PT TAS yang bernama Saddam, menyatakan bahwa tindakan Sekda Kota Kendari merupakan salah satu bentuk union busting (pemberangusan serikat) karena melemahkan kerja-kerja serikat buruh dalam memperjuangkan hak normatif pekerja.

“Ini jelas-jelas union busting, dan Wali Kota wajib mengeluarkan rekomendasi pencopotan,” kata Iswanto Sugiarto,.

Setelah aksi, KSBSI Sultra lanjut melakukan aksi di Polda Sultra dan memberikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.

Wakil Ketua Konsolidasi Sarman menyatakan bahwa pihaknya resmi memasukkan laporan tersebut dengan tembusan ke Kemendagri, KASN, Kemnaker, dan Mabes Polri.

KSBSI juga berencana berkunjung ke DPP KSBSI Jakarta dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.(red)

 

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

117 Warga Lingkar Tambang PT GAP di Konsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

10 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Tiga Rumah di Lombu Jaya Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

9 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Hiswana Migas: Banyak Pengguna Beralih ke Pertalite, Penjualan Pertamax Turun 50 Persen

8 Agustus 2026 - 14:08 WITA

Mandi di Sungai Tiworo, Lansia di Muna Barat Digigit dan Diseret Buaya Sejauh 10 Meter

7 Agustus 2026 - 19:15 WITA

Kronologi Kebakaran Rumah di Bombana yang Tewaskan Seorang Ibu dan Empat Anaknya

7 Agustus 2026 - 18:19 WITA

Ditinggal Pemilik Antre BBM, Rumah di Muna Barat Ludes Terbakar

7 Agustus 2026 - 14:58 WITA

Trending di Daerah