Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 22 Sep 2025 20:46 WITA ·

KPIP Sultra Desak Pemerintah Evaluasi PT IPIP Kolaka: Dari PSN hingga Pelanggaran Hukum


 KPI Sultra menggelar aksi demonstrasi di kantor BKPM RI dan kantor pusat PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Foto: Istimewa Perbesar

KPI Sultra menggelar aksi demonstrasi di kantor BKPM RI dan kantor pusat PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Foto: Istimewa

KOLAKA – Koalisi Pemerhati Investasi dan Pertambangan (KPIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan kantor pusat PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) pada Jumat, 19 September 2025.

Dalam aksinya, massa menuntut evaluasi serius terhadap proyek tambang raksasa tersebut. Mereka bahkan mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang sekaligus menangguhkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang PT IPIP di Kabupaten Kolaka.

Perusahaan ini dituding melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Pomalaa hingga diduga menampung material ilegal berupa pasir dan batu dari galian C tanpa izin.

“Alih-alih memberi kesejahteraan, PT IPIP justru diduga merugikan masyarakat melalui penyerobotan lahan dan praktik material ilegal,” tegas Penanggung Jawab Aksi, Ujang Hermawan.

KPIP Sultra juga membeberkan dugaan adanya jaringan rantai pasok material ilegal yang mengalir ke PT IPIP. Disebutkan, PT Awwab Juan Grup diduga menjadi pemasok resmi yang berkontrak langsung dengan IPIP, sementara PT Jaya Mineral Pomala berperan sebagai pihak ketiga yang bermitra dengan Awwab Juan Grup.

“Rantai pasokan ini patut dicurigai sebagai jalur masuk material ilegal ke PT IPIP,” tambah Ujang.

Atas dasar itu, massa aksi mendesak BKPM RI untuk bersikap tegas dengan merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar status PSN PT IPIP ditangguhkan.

Selain itu, izin operasional perusahaan diminta dibekukan hingga ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. KPIP Sultra juga menuntut agar manajemen pusat PT IPIP bertanggung jawab penuh, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen perusahaan di Pomalaa.

“Selama PT IPIP masih terindikasi melawan hukum, kami menolak keberadaannya di Bumi Mekongga khususnya, dan di Sulawesi Tenggara pada umumnya,” pungkas Ujang.

Sementara itu, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT IPIP terkait tudingan yang dilayangkan KPIP Sultra.(red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

Trending di Daerah