PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang me menyebabkan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa, 7 Mei 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menghadirkan 13 orang saksi diantaranya, Yudi Masril (ASN), Yohanes (ASN), Moh. Fajarullah, Vickky Angga Ilham, M. Ikbal Sonda, Abu Bakar, Jumarni Rusli, Agus Ferdinand, Yudi Ferdin, Muh. Andra, Zainal, Nyoman Sukaja, dan Isnawati Pagala (ASN).
Kemudian dua orang tersangka yang kini telah dijadikan sebagai terdakwa yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan peminjam bendera perusahaan inisial RD juga dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Namun, eks Pj Bupati Bombana Burhanuddin tidak hadir dalam sidang tersebut. Padahal dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, Burhanuddin selaku Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (KPA).
Burhanuddin yang saat ini menjabat sebagai Kadis Sosial Sultra itu diduga turut serta dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sultra dan fakta persidangan di PN Kendari.
Dimana, dalam surat dakwaan JPU Burhanuddin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Bina Marga dan SDA Sultra. Burhanuddin kemudian memutus kontrak CV Bela Anoa pada 14 Desember 2021.
Pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa addendum itu, lantaran pembangunan Jembatan Cirauci II itu tak bisa diselesaikan karena progres pengerjaan hanya mencapai 2,23 persen.
Atas dasar itu, Sulaiman selaku kuasa hukum terdakwa TUS dan RD meminta kepada JPU Kejati dan majelis hakim PN Kendari untuk menghadirkan kembali Burhanuddin di persidangan.
“Selaku kuasa hukum untuk membuat terang kasus ini maka Pak Burhanuddin harus dihadirkan kembali sebagai saksi,” ungkapnya saat ditemui di PN Kendari, Selasa, 7 Mei 2024.
Terlebih kata Sulaiman, dalam dakwaan JPU Burhanuddin disebut turut serta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II yang terletak di Kabupaten Buton Utara itu.
“Memang di persidangan berikutnya sudah pemeriksaan saksi ahli, tetapi kami meminta kepada JPU dan hakim untuk menghadirkan kembali Pak Burhanuddin karena dalam dakwan disebut turut serta,” ungkapnya.
Selain itu, Sulaiman mengatakan bahwa dirinya juga akan meminta Ono sebagai saksi karena berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa yang bersangkutan turut mengetahui seluk beluk pekerjaan jembatan Cirauci II.
Kemudian alasan lain untuk menghadirkan Ono karena dia merupakan salah satu tetangga terdakwa yang juga mengetahui pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II itu.
“Saya akan berupaya untuk menghadirkan saudara Ono. Karena Ono ini merupakan tetangga RD yang juga mempunyai pekerjaan,” paparnya.
Pada dasarnya kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jembatan ini harus dibuat terang, sehingga pihak-pihak yang bisa memberikan keterangan akan diupayakan untuk dihadirkan di persidangan dalam hal memberikan kesaksian atau keterangan.
“Kasus ini harus dibuat terang dan siapa pun yang terlibat harus dijerat,” tandasnya.(hus)