KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua petinggi PT AMIN dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan ore nikel ilegal di eks lahan IUP PT PCM, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari pada Jumat, 6 Februari 2026. Mohammad Machrusy, Direktur Utama PT AMIN, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp36 Miliar, sedangkan Mulyadi, kuasa Direktur PT AMIN, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 Miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M Yusran, menyatakan bahwa meski vonis penjara sudah sesuai dengan tuntutan, terdapat perbedaan mencolok pada poin uang pengganti untuk terdakwa Mohammad Machrusy.
“Kami menuntut terdakwa Machrusy dengan uang pengganti sebesar Rp211 Miliar, namun hakim memutus sebesar Rp36 Miliar,” ujarnya.
Hakim menetapkan angka Rp36 Miliar tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB senilai 5 USD per metrik ton dikalikan dengan total 481.000 metrik ton ore nikel yang terjual.
Kasus ini berawal dari tindakan PT AMIN yang menggunakan kuota RKAB mereka untuk menjual ore nikel dari lahan eks IUP PT PCM, yang telah dicabut izinnya oleh Pemkab Kolaka Utara dan statusnya kembali menjadi milik negara.
Majelis hakim berpendapat bahwa sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam di lahan tersebut dikuasai oleh negara. Sehingga, pengambilan 481.000 metrik ton nikel tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.
JPU juga kembali membahas kejanggalan dalam proses pengapalan di Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR). Yusran menyebut adanya keterlibatan pihak Syahbandar dalam memuluskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Seharusnya Syahbandar tidak mengeluarkan SPB untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR, karena PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi di sana menurut ketetapan Dirjen Hubla. Namun, karena SPB tetap dikeluarkan, penjualan ilegal ini akhirnya terjadi,” tegas Yusran.
Menanggapi putusan tersebut, terutama terkait rendahnya nilai uang pengganti dibandingkan tuntutan awal, pihak Kejati Sultra belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan majelis hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.(red)













