Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Feb 2026 16:04 WITA ·

Korupsi Nikel, Dua Petinggi PT AMIN Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara


 Sidang pembcaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tambang Direktur Utama PT AMIN dan kuasa Direktur PT AMIN. Foto: Istimewa  Perbesar

Sidang pembcaan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi tambang Direktur Utama PT AMIN dan kuasa Direktur PT AMIN. Foto: Istimewa

KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua petinggi PT AMIN dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan ore nikel ilegal di eks lahan IUP PT PCM, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Kusumah Atmadja PN Kendari pada Jumat, 6 Februari 2026. Mohammad Machrusy, Direktur Utama PT AMIN, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp36 Miliar, sedangkan Mulyadi, kuasa Direktur PT AMIN, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,8 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M Yusran, menyatakan bahwa meski vonis penjara sudah sesuai dengan tuntutan, terdapat perbedaan mencolok pada poin uang pengganti untuk terdakwa Mohammad Machrusy.

“Kami menuntut terdakwa Machrusy dengan uang pengganti sebesar Rp211 Miliar, namun hakim memutus sebesar Rp36 Miliar,” ujarnya.

Hakim menetapkan angka Rp36 Miliar tersebut berdasarkan perhitungan keuntungan dari fee kuota RKAB senilai 5 USD per metrik ton dikalikan dengan total 481.000 metrik ton ore nikel yang terjual.

Kasus ini berawal dari tindakan PT AMIN yang menggunakan kuota RKAB mereka untuk menjual ore nikel dari lahan eks IUP PT PCM, yang telah dicabut izinnya oleh Pemkab Kolaka Utara dan statusnya kembali menjadi milik negara.

Majelis hakim berpendapat bahwa sesuai Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam di lahan tersebut dikuasai oleh negara. Sehingga, pengambilan 481.000 metrik ton nikel tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.

JPU juga kembali membahas kejanggalan dalam proses pengapalan di Jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR). Yusran menyebut adanya keterlibatan pihak Syahbandar dalam memuluskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Seharusnya Syahbandar tidak mengeluarkan SPB untuk PT AMIN melalui Jetty PT KMR, karena PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi di sana menurut ketetapan Dirjen Hubla. Namun, karena SPB tetap dikeluarkan, penjualan ilegal ini akhirnya terjadi,” tegas Yusran.

Menanggapi putusan tersebut, terutama terkait rendahnya nilai uang pengganti dibandingkan tuntutan awal, pihak Kejati Sultra belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan majelis hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Ludeskan Rumah dan Dua Kios di Kendari, Kerugian Capai Rp100 Juta

10 Februari 2026 - 20:13 WITA

Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi di Kamar Kos, 65 Gram Sabu Diamankan

10 Februari 2026 - 13:20 WITA

Terkuak! Perusahaan Pemenang Tender Pengadaan Kapal Pesiar Sultra Ternyata Tak Memenuhi Syarat

9 Februari 2026 - 22:17 WITA

Sidang Perdana Korupsi Kantor Penghubung Sultra: Satu Terdakwa Ajukan Eksepsi

9 Februari 2026 - 15:35 WITA

Eks Kepala KUPP Kolaka Supriadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tambang

9 Februari 2026 - 12:12 WITA

HAMI Sultra-Jakarta Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang PD Aneka Usaha Kolaka

9 Februari 2026 - 11:55 WITA

Trending di Hukrim