Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 15 Mei 2025 19:40 WITA ·

Korban Tabrak Lari di Konawe Tewas, Pihak Keluarga Menuntut Keadilan


 Korban tabrak lari di Konawe meninggal dunia. Foto: Istimewa Perbesar

Korban tabrak lari di Konawe meninggal dunia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Korban tabrak lari mobil dump truck di Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, dinyatakan meninggal dunia. Kabar ini dibenarkan oleh keluarga korban bernama Ilham. Menurut Ilham, korban Ruslan (53) meninggal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WITA pagi.

Ilham menjelaskan bahwa korban meninggal disebabkan oleh pendarahan besar dan patah tulang pada bagian lengan kanan.

“Karena terlalu banyak pendarahan dan patah di lengan kanan,” ujarnya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Jenazah korban dimakamkan pada hari yang sama setelah pihak keluarga menunggu kedatangan orang tua korban yang datang dari luar daerah.

“Namun baru tadi siang dimakamkan oleh pihak keluarga, karena menunggu ibunda dari Ruslan datang dari luar daerah,” pungkas Ilham.

Kecelakaan ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di jalan umum poros Unaaha – Kendari, tepatnya di Desa Amesiu, Kecamatan Pondidaha. Korban yang mengemudikan motor Honda Beat Street terjatuh dan dibawa ke RSUD Konawe untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, pengemudi mobil dump truck yang terlibat dalam kecelakaan ini meninggalkan lokasi kejadian dan saat ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.(red)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim