Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 19 Nov 2025 09:06 WITA ·

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda


 Massa KOPPERSON menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Massa KOPPERSON menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa pagi pukul 09.00 WITA. Aksi massa yang dipimpin kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menyasar BPN Kendari terkait sengketa lahan tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.

Kedatangan rombongan dimaksudkan untuk menagih janji Kepala BPN Kendari, Fajar, yang sebelumnya berjanji akan mendampingi KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, saat tiba, Fajar tidak berada di tempat karena sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

KOPPERSON menyampaikan tiga tuntutan utama yang tertuang dalam putusan perlawanan berikut:

  1. Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI.
  2. Putusan Perlawanan H. Amiruddin dkk. (meliputi RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan lain‑lain) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI.
  3. Putusan Perlawanan Husein Awas dkk. (Hotel Zahra dan hamparan terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI.

Massa aksi sempat menimbulkan kericuhan kecil, namun situasi kembali tenang dan aksi berlangsung damai serta aman.

Kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menegaskan, “Kami datang bukan untuk mengancam, melainkan menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak kami.” Ia menambahkan bahwa kehadiran mereka juga merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja BPN Kendari.

BPN Kendari belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi tersebut(red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Polda Sultra Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Baubau

13 November 2025 - 20:41 WITA

Trending di Hukrim