KENDARI – Koperasi Perikanan dan Perempangan Saonanto (KOPPERSON) kembali menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Selasa pagi pukul 09.00 WITA. Aksi massa yang dipimpin kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menyasar BPN Kendari terkait sengketa lahan tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Kedatangan rombongan dimaksudkan untuk menagih janji Kepala BPN Kendari, Fajar, yang sebelumnya berjanji akan mendampingi KOPPERSON ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Namun, saat tiba, Fajar tidak berada di tempat karena sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan.
KOPPERSON menyampaikan tiga tuntutan utama yang tertuang dalam putusan perlawanan berikut:
- Putusan Perlawanan Drs. La Ata (Segitiga Tapak Kuda) Nomor 16/PDT.PLW/2017/PN.KDI.
- Putusan Perlawanan H. Amiruddin dkk. (meliputi RS Aliah, PT Askon, Gudang Avian, dan lain‑lain) Nomor 13/PDT.PLW/2017/PN.KDI.
- Putusan Perlawanan Husein Awas dkk. (Hotel Zahra dan hamparan terkait) Nomor 80/PDT.BTH/2018/PN.KDI.
Massa aksi sempat menimbulkan kericuhan kecil, namun situasi kembali tenang dan aksi berlangsung damai serta aman.
Kuasa khusus KOPPERSON, Fianus Arung, menegaskan, “Kami datang bukan untuk mengancam, melainkan menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak kami.” Ia menambahkan bahwa kehadiran mereka juga merupakan bentuk pengawasan terhadap kinerja BPN Kendari.
BPN Kendari belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi tersebut(red)











