Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Okt 2025 22:02 WITA ·

Koalisi Aktivis Nusantara Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa Lalampu


 Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di KPK menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di KPK menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Foto: Istimewa

JAKARTA – Koalisi Aktivis Nusantara menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin, 6 Oktober 2025, menuntut pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, terkait pembebasan lahan tanpa sepengetahuan masyarakat desa.

Aksi ini berawal dari terungkapnya surat pernyataan resmi Kepala Desa Lalampu, Rusdin Udin Syamsudin, SE, tertanggal 17 September 2024, Nomor: 593/835/LLP/IX/2024 yang menyebutkan bahwa masyarakat Desa Lalampu telah menerima pembayaran atas pembebasan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ±38,20 hektare oleh PT Erabaru Timur Lestari (ETL) dan afiliasinya.

Namun, berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan, diketahui bahwa sebagian besar warga Desa Lalampu tidak pernah mengetahui, menyetujui, maupun menerima kompensasi sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut. Diduga, surat tersebut dibuat tanpa musyawarah desa dan tanpa mandat resmi dari masyarakat.

“Kami menduga surat ini sengaja dibuat untuk melegitimasi aktivitas perusahaan yang belum mendapat persetujuan masyarakat. Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak rakyat desa,” tegas salah satu orator aksi.

Iman Pagala selaku Koordinator Koalisi Aktivis Nusantara, dalam orasinya di depan KPK RI, menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa Lalampu tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

“Kami menduga ada unsur manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan dugaan pemalsuan administrasi. Surat pernyataan itu seolah-olah mewakili seluruh masyarakat desa, padahal warga tidak pernah dilibatkan. Ini harus diusut tuntas oleh KPK RI,” tegas Iman Pagala.

Bukan hanya itu, Koalisi Aktivis Nusantara juga menyoroti terkait pembebasan lahan (aset desa) di Wilayah Administrasi Desa Lalampu oleh IUP PT. Nusa Mineral Semesta (NMS) dan PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang merupakan kontraktor tambang IUP PT Mandiri Jaya Nickel (MJN). Dalam proses pembebasan lahan, Kepala Desa Lalampu juga diduga tidak transparan kepada warga desa lalampu terkait pembebasan lahan di wilayah administrasi desa lalampu.

“Bahwa PT NMS dan PT ANN diduga telah melakukan pembebasan lahan berdasarkan dari keterangan masyarakat desa lalampu, tapi mereka tidak pernah mendapatkan kompensasi atas lahan yang dimaksud, lahan itu kan termasuk aset desa, jadi masyarakat berhak dan harus digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan warga desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengelolaan aset desa yang baik dapat meningkatkan pendapatan desa dan taraf hidup masyarakat, serta mendorong kemandirian desa sehingga mengurangi urbanisasi,” ungkap Koordinator Aktivis Nusantara, Iman Pagala.

Koalisi Aktivis Nusantara meminta KPK RI segera memeriksa Kepala Desa Lalampu serta pihak perusahaan yang disebut, karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi, gratifikasi, atau kolusi dalam proses pembebasan lahan tersebut.

“Kami juga menuntut agar seluruh proses pembebasan lahan di wilayah Morowali dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rakyat tidak boleh lagi dikorbankan demi kepentingan korporasi,” tambahnya.

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Lalampu dan dibubuhi materai Rp10.000, beserta video berdurasi 1 menit 13 detik yang diduga proses pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang mengatasnamakan warga desa lalampu sebagai acuan pembayaran lahan oleh perusahaan kini menjadi barang bukti utama yang akan dilampirkan Koalisi Aktivis Nusantara dalam laporan resmi mereka ke KPK RI pada Kamis, 9 Oktober 2025 nanti.

Koalisi Aktivis Sultra menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap memberikan data pendukung kepada KPK RI & Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya sebagai bahan investigasi.

“Bukan cuma KPK RI, Senin depan kami juga akan bertandang ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Lalampu,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi melalui pesan Whatssap belum memberikan keterangan.(red)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi

20 Januari 2026 - 13:06 WITA

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram

19 Januari 2026 - 20:34 WITA

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kamar Kost di Kolaka, Penyebab Masih Misterius

19 Januari 2026 - 12:55 WITA

Toko Kochi Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

18 Januari 2026 - 22:46 WITA

Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Polisi di Kendari Barat

18 Januari 2026 - 13:59 WITA

Kebakaran Hebat di Kendari: 14 Bangunan Ludes, Kerugian Capai Rp5 Miliar

18 Januari 2026 - 07:19 WITA

Trending di Hukrim