PENAFAKTUAL.COM – Manajemen Perumahan Naya Residence yang beralamat di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari membantah tudingan melakukan penambangan galian C ilegal bermodus perluasan lahan. Tudingan ini sebelumnya diungkapkan oleh Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Naya Residence, Basran, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah pematangan lahan untuk perumahan, bukan penambangan.
“Yang kita lakukan pematangan lahan di awal itu baru seluas 1 hektar. Prosesnya adalah cut and fill atau pemindahan tanah dari satu tempat ke tempat lain untuk menciptakan permukaan yang rata atau dengan elevasi yang diinginkan,” ujar Basran.
Basran menegaskan bahwa kegiatan cut and fill yang dilakukan tidak sama dengan penambangan galian C, karena tidak ada penjualan material keluar.
“Kalau menjual material keluar berarti indikasi itu tambang galian C. Sedangkan kita ini adalah cut and fill di lokasi yang sudah berizin,” kata Basran.
Naya Residence juga telah memiliki izin yang lengkap untuk kegiatan pembangunan perumahan, termasuk KRK, SPPL dokumen lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi sebanyak 128 unit yang berdiri di atas lahan 2 hektar lebih sejak tahun 2022.
“Kami sudah memiliki izin yang lengkap dan melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tudingan bahwa kami melakukan penambangan galian C ilegal tidak benar,” kata Basran.(hsn)