KENDARI – Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, angkat bicara terkait polemik Perumahan Adam Talhafid 1 yang terletak di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Sebelumnya, Hippmakot Kendari menduga pihak perumahan enggan membangun jalan kompleks, bak sampah, dan penyalahgunaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Rajab Jinik, pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan. “Pembangunan bak sampah merupakan kewajiban perumahan, kita mendorong pihak perumahan untuk membangun bak sampah,” kata Rajab Jinik.
Terkait persoalan jalan, Rajab Jinik mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
“Kita cek perumahan, apakah sudah diserahkan ke Pemkot atau belum, kalau belum berarti masih tanggung jawab perumahan,” ungkapnya.
Selain itu, Rajab Jinik juga mendesak pihak perumahan untuk menormalisasi RTH. “Kita desak pihak perumahan untuk segera menormalisasikan RTH,” pungkasnya.
Sementara itu, Developer Perumahan Adam Talhafid 1, Ibas, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Menurut Ibas, soal bak sampah, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pemerintah setempat.
“Kita sudah sepakat dengan pemerintah setempat, tidak dibangun bak sampah, sampah diambil melalui iuran,” kata Ibas.
Terkait jalan, Ibas menambahkan bahwa pihaknya juga sementara mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU). “Kita sementara mengajukan BSU, dan untuk yang ada kerusakan sedikit, kita lakukan penambalan,” tambahnya.
Dan untuk terkait RTH, Ibas mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan somasi ke warga yang menyalahgunakan RTH.
“Kewajiban perumahan itu mesti 40 persen RTH, dan kita sudah somasi warga yang salah gunakan RTH,” pungkasnya.(red)








