PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyebut sebelum pergeseran APBD 2024 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah diketahui oleh pihak DPRD Kendari.
Ia menjelaskan, dalam aturan, pokok pergeseran itu disampaikan kepada pimpinan DPRD Kendari dalam hal ini ketua dan wakil ketua. Kata dia juga, dalam penertiban PKL di pelataran MTQ, salah satu anggota DPRD Kendari juga secara gamblang berbicara di media tentang dukungannya terhadap langkah Pemkot dalam rangka menata wajah kota.
“Penyampaian pergeseran itu ada lisan ada tertulis. Ada tersurat dan ada tersirat, kan begitu?. Itu dilakukan sebelum pergeseran dan itu kita sampaikan kepada pimpinan di rumah jabatan. Bahkan beliau menyampaikan bagaimana pembayaran hutang? Sudah dibayarkan. Karna itu bertepatan dengan ribut-ribut kontraktor tidak dibayarkan,” akunya dihadapan media di Kendari pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendari Subhan mengatakan pergeseran APBD 2024 yang dilakukan Pemkot Kendari mungkin saja dibolehkan sesuai aturan. Tetapi etika kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif harus saling menghargai.
“Saya rasa itu sikap, yah. Bagaimana kemitraan yang sejajar ini saling bersinergi, berkolaborasi, dan bangun komunikasi yang baik,” ungkapnya usai rapat paripurna di kantor DPRD Kendari pada Senin, 22 Juli 2024.
Kata Subhan, hal itu perlu dilakukan agar apa yang menjadi harapan dan amanah masyarakat kepada Pj Walikota dan anggota DPRD untuk bisa memberi kehangatan dan menjawab apa yang menjadi harapan-harapan untuk Kota Kendari yang lebih baik bisa terwujud.
Subhan mengaku, surat pergeseran juga telah disampaikan ke DPRD Kendari. Namun hal itu dilakukan setelah pergeseran APBD telah dilakukan Pemkot Kendari sebanyak 3 kali. Kata dia, mestinya setiap kali pergeseran harus disampaikan ke DPRD Kendari.
“Sebenarnya di DPRD ini kan harus resmi. Di dalam aturan itu juga disampaikan untuk menyampaikan surat. Harus resmi,” tutur Subhan.(hsn)