Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Nov 2024 08:03 WITA ·

Kepala Puskesmas Kabena Timur Bantah Tuduhan Tak Berikan Rekomendasi Tes P3K


 Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, bantah tuduhan tidak memberikan surat rekomendasi untuk tes P3K kepada Saidun Karim selaku salah satu honorer di Puskesmas Kabaena Timur.

Dimana, tuduhan tersebut disampaikan Saidun Karim dalam orasinya saat kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati Nomor urut 1 di Tribun Measalaro, Kelurahan Lambale, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana pada Selasa, 5 Oktober 2024 lalu.

Video orasi tersebut lantas tersebar dan viral di kalangan masyarakat Kabupaten Bombana khususnya di Kabaena Timur.

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim itu sangat tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya mau mengklarifikasi terkait orasi yang disampaikan oleh saudara SK waktu kampanye bahwa saya tidak memberikan rekomendasi untuk tes P3K karena saya berbeda pilihan pasangan calon untuk Bupati, sementara jelas bahwa ASN memang mempunyai hak untuk memilih tetapi tidak boleh berpolitik aktif secara terang-terangan”, ungkap Hernawati, Senin, 11 November 2024.

Hernawati, mengungkapkan beberapa alasan kenapa dirinya tidak memberikan rekomendasi terhadap Saidun Karim. Pertama, saudara Saidun Karim tidak pernah menemui dirinya secara langsung untuk meminta tandatangan surat permohonan tes P3K.

Kedua, Saidun Karim mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2024 terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik. Sehingga, sesuai dengan aturan dari Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 halaman 13 poin F dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota ASN atau P3K adalah tidak terlibat dalam kepengurusan partai atau menjadi anggota partai atau berpolitik praktis.

“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim pada saat dia berorasi atau berkampanye itu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dan saat ini dia belum pernah memperlihatkan kepada saya bahwa dia telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan salah satu partai politik,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bombana, Surya, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Saidun Karim.

“Yang jelas saya belum mendapatkan surat resminya dari Saidun Karim untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai PDI Perjuangan”, tukasnya.(fan)

Artikel ini telah dibaca 685 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

SIGA Tenggara: Inovasi Layanan Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara

1 Desember 2025 - 21:31 WITA

AKAR Sultra Desak Pencopotan Lurah Korumba

28 November 2025 - 16:25 WITA

Ditreskrimsus Polda Sultra Raih Penghargaan Satker Terbaik Polri 2025

27 November 2025 - 15:55 WITA

PPKK dan KSOP Kendari Perketat Pengawasan Keselamatan Kapal Jelangi Nataru 2025

25 November 2025 - 15:53 WITA

Klarifikasi Pemdes Mondoe: PT WIN Bukan Penyebab Krisis Air, Malah Bawa Banyak Manfaat

24 November 2025 - 15:40 WITA

DPD KAI Sultra Minta APH Periksa Anggaran RSUD LM Baharuddin Raha

23 November 2025 - 15:56 WITA

Trending di Daerah