Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 12 Nov 2024 08:03 WITA ·

Kepala Puskesmas Kabena Timur Bantah Tuduhan Tak Berikan Rekomendasi Tes P3K


 Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, bantah tuduhan tidak memberikan surat rekomendasi untuk tes P3K kepada Saidun Karim selaku salah satu honorer di Puskesmas Kabaena Timur.

Dimana, tuduhan tersebut disampaikan Saidun Karim dalam orasinya saat kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati Nomor urut 1 di Tribun Measalaro, Kelurahan Lambale, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana pada Selasa, 5 Oktober 2024 lalu.

Video orasi tersebut lantas tersebar dan viral di kalangan masyarakat Kabupaten Bombana khususnya di Kabaena Timur.

Kepala Puskesmas Kabaena Timur, Hernawati, mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim itu sangat tidak benar dan tidak berdasar.

“Saya mau mengklarifikasi terkait orasi yang disampaikan oleh saudara SK waktu kampanye bahwa saya tidak memberikan rekomendasi untuk tes P3K karena saya berbeda pilihan pasangan calon untuk Bupati, sementara jelas bahwa ASN memang mempunyai hak untuk memilih tetapi tidak boleh berpolitik aktif secara terang-terangan”, ungkap Hernawati, Senin, 11 November 2024.

Hernawati, mengungkapkan beberapa alasan kenapa dirinya tidak memberikan rekomendasi terhadap Saidun Karim. Pertama, saudara Saidun Karim tidak pernah menemui dirinya secara langsung untuk meminta tandatangan surat permohonan tes P3K.

Kedua, Saidun Karim mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2024 terdaftar sebagai salah satu anggota partai politik. Sehingga, sesuai dengan aturan dari Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2024 halaman 13 poin F dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi anggota ASN atau P3K adalah tidak terlibat dalam kepengurusan partai atau menjadi anggota partai atau berpolitik praktis.

“Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Saidun Karim pada saat dia berorasi atau berkampanye itu adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dan saat ini dia belum pernah memperlihatkan kepada saya bahwa dia telah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan salah satu partai politik,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bombana, Surya, mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari Saidun Karim.

“Yang jelas saya belum mendapatkan surat resminya dari Saidun Karim untuk mengundurkan diri dari keanggotaan partai PDI Perjuangan”, tukasnya.(fan)

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah