Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 23 Apr 2025 15:56 WITA ·

Kepala Desa Laonti Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi


 Salaha seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan Kepala Desa Laonti ke Polda Sultra atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Foto: Istimewa Perbesar

Salaha seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, melaporkan Kepala Desa Laonti ke Polda Sultra atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Seorang warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Risdayanti (36), melaporkan Kepala Desa Laonti ke polisi atas dugaan penggelapan dana kompensasi. Laporan tersebut diterima oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan nomor laporan STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA, tertanggal 7 April 2025.

Menurut Risdayanti, sejak tahun 2021, dirinya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. Namun, Risdayanti mengaku tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah total Rp21.221.000.

“Jadi sebelumnya kasus ini sudah saya laporkan di Polda Sultra terkait nama saya digunakan Kepala Desa untuk membuat rekening untuk keperluan dana kompensasi perusahaan tambang,” kata Risdayanti kepada wartawan pada Rabu, 24 April 2025.

Risdayanti juga menjelaskan bahwa dirinya dan Kepala Desa Laonti telah melakukan mediasi, namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari Kepala Desa. Risdayanti berharap agar pihak kepolisian dapat melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini.

“Saya berharap Polda bisa mengungkap kasus ini karena hak saya sudah digelapkan oleh Kepala Desa Laonti,” ujarnya.

Sebelumnya, terlapor telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2025. Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Dengan demikian, Risdayanti menuntut keadilan dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas.(red)

Artikel ini telah dibaca 314 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim