Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 15 Agu 2025 19:09 WITA ·

Kendari Miliki 3 IUP Tambang Pasir Silika, Tapi Belum Bisa Produksi


 Perusahaan pemilik IUP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa  Perbesar

Perusahaan pemilik IUP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Kota Kendari kini memiliki tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir silika di Kecamatan Nambo. Ketiga IUP tersebut dimiliki oleh PT Asri Nambo Perkasa, PT Citra Moramo Sejahtera, dan PT Pacifik Nambo Sejahtera.

Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan adanya tiga IUP tersebut dan menyatakan bahwa statusnya sudah eksplorasi.

“Iya ada tiga IUP, statusnya sudah eksplorasi,” katanya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Penerbitan IUP tersebut telah memenuhi peraturan pemerintah, yang hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah kota Kendari.

“Berdasarkan peraturan menteri ESDM terkait pencadangan wilayah, itu hanya mensyaratkan rekomendasi dari pemerintah dalam hal ini pemerintah kota Kendari, mau sudah atau belum ada Perda itu bisa,” jelasnya.

Dinas ESDM Sultra juga menyampaikan bahwa Kota Kendari memiliki potensi pertambangan di Kecamatan Nambo berdasarkan Kepmen ESDM Nomor: 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra.

“Dulu memang belum ada dasarnya, namun pada tahun 2022 berdasarkan Kepmen ESDM itu ada potensi, itulah yang menyebabkan Kota Kendari melakukan penyesuaian tata ruang,” ungkapnya.

Dalam dokumen persyaratan IUP juga disertakan faktor sosiologinya, yang menunjukkan bahwa masyarakat setempat menyetujui adanya IUP.

“Terkait dampak lingkungan nanti mesti dilengkapi dengan dokumen lingkungan, AMDAL atau UKL UPL, itu nanti kalau status IUP nya sudah produksi,” bebernya.

Namun, pihak Dinas ESDM Sultra menegaskan bahwa walaupun sudah ada IUP di Kecamatan Nambo, tidak boleh ada aktivitas produksi dan penjualan.

“Tidak boleh ada aktivitas penambangan, yang boleh hanya aktivitas eksplorasi seperti pengambilan sampel, tidak boleh ada aktivitas penjualan,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Petani di Konawe Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp100 Juta

1 Agustus 2026 - 20:48 WITA

Tiket Kapal Cepat Kendari-Raha-Baubau Diperketat, Calo Terancam Diproses Hukum!

31 Juli 2026 - 14:31 WITA

Lanud Haluoleo Gelar Sidang Pantukhirda, 41 Casis Bintara TNI AU A- 58 Disaring

31 Juli 2026 - 01:13 WITA

Libatkan Pelajar, Mahasiswa KKN UHO Tanam 300 Mangrove di Pesisir Desa Sorue Jaya

30 Juli 2026 - 21:43 WITA

Kabid Akuntansi BKAD Muna Meninggal Dunia, Diduga Usai Mengikuti Lomba Bola Gotong 

29 Juli 2026 - 18:03 WITA

Rumah Warga di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

28 Juli 2026 - 15:44 WITA

Trending di Daerah