Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 2 Mar 2025 23:45 WITA ·

Kemenkum Sultra Diduga Bungkam Terhadap Notaris Bermasalah


 Ilustrasi. sumber: artikel.rumah123.com Perbesar

Ilustrasi. sumber: artikel.rumah123.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kemenkum Sultra) dituding menutup rapat hasil investigasi terhadap notaris bermasalah. Hal ini diungkapkan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI) Sultra, Ibrahim.

Ibrahim bahkan dengan lantang mengecam sikap Kemenkum Sultra yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan ini.

“Jangan hanya bicara soal penyelidikan, tapi tunjukkan hasilnya! Sampai sekarang, tak ada satu pun nama notaris yang diumumkan telah diproses atau dijatuhi sanksi. Ini pembiaran!” tegas Ibrahim, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, pengawasan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) sangat lemah. Aduan masyarakat terus mengalir, tetapi penyelesaiannya seperti menguap di udara tanpa kejelasan.

Padahal, sesuai Pasal 67 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014, Kemenkumham melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) bertanggung jawab dalam mengawasi dan membina notaris. Jika terbukti melanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU yang sama.

Kemudian, Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan transparansi dalam pengawasan dan penegakan sanksi terhadap notaris. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap notaris yang diduga melakukan pelanggaran. Namun hingga kini, Kemenkum Sultra dinilai masih menutup-nutupi kasus tersebut.

Tak hanya itu, jebolan aktivis HMI ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap notaris yang mengabaikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017.

“Banyak kasus dugaan penyalahgunaan akta oleh notaris, tapi Kemenkum Sultra diam saja. PMPJ bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban! Jika ada notaris yang lalai, harus ada tindakan tegas!” serunya.

Ibrahim memperingatkan, jika Kemenkum Sultra terus bungkam, AMPHI Sultra siap menekan persoalan ini hingga mendapatkan titik terang dari Kepala Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, beserta jajarannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp juga belum mendapat respons.(red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

117 Warga Lingkar Tambang PT GAP di Konsel Dapat Layanan Kesehatan Gratis

10 Agustus 2026 - 16:46 WITA

Tiga Rumah di Lombu Jaya Muna Barat Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp350 Juta

9 Agustus 2026 - 20:53 WITA

Trending di Daerah